JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tetap berwenang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat badan usaha milik negara (BUMN).
“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pengawas di BUMN,” tegas Setyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status direksi, komisaris, serta pengawas di BUMN tetap merupakan penyelenggara negara.
Baca Juga :KPK Lakukan Rotasi Jabatan, Tessa Digeser dari Jurubicara
Kerugian yang terjadi di perusahaan BUMN tetap dianggap sebagai kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan terhadap prinsip business judgement rule (BJR).
Setyo menerangkan, status penyelenggara negara maupun kerugian keuangan negara tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 62/PUU-XVII/2019.
“Kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” urainya
Baca Juga :Aliansi Mahasiswa Desak KPK Tangkap Bos MDI Ventures dan Copot Dirut Telkom
Kemudian KPK juga memandang, penegakan hukum tindak pidana korupsi di BUMN merupakan suatu upaya untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Maka dengan demikian, pengelolaan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.
Hal ini merupakan tanggapan KPK soal kewenangan melakukan pengusutan terhadap petinggi BUMN pasca pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertama, terkait Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Kedua, Pasal 4B UU No. 1 Tahun 2025, yang berkenaan dengan Kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN. (FIE)
