JAKARTA,BERNAS.ID -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, resmi melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri.
Laporan partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut, teregister dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga; Didorong Periksa Budi Arie, Ini Kata KPK
“Laporannya adalah Pasal 310 dan 311, atas nama fitnah yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi, Terlapor Budi Ari Setiadi, mantan Menkominfo,” ujar kader PDIP, Wiradarma Harefa, di Bareskrim, Selasa (27/5/2025)
Wira, laporan tersebut dibuat atas inisiatif kader PDIP. Sebab, para kader merasa marah dan sakit hati karena pernyataan Budi Arie soal aliran uang judi online.
Baca Juga; Budi Arie Klarifikasi Soal Tudingan Terima Fee 50 Persen Amankan Situs Judol, Cuma Omon-omon
“Jangan bawa-bawa anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah,” ungkap Wira.
Wira juga meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Budi Arie, karena kasus ini bermula saat Jaksa membacakan dakwaan persidangan.(FIE)
