JAKARTA,BERNAS.ID – Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya, masuk radar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.
Polri akan melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Baca Juga :DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Di Raja Ampat
“Pasti lah (penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025).
Sejauh ini, ada dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat yang turut mengarah pada pelanggaran pidana. Harus jadi perhatian bagi pengusaha agar mematuhi semua tata tertib dan kewajiban dalam melakukan aktivitas tambang.
Baca Juga :Petisi APHA INDONESIA Menuntut Penghentian Permanen Pertambangan Nikel di Raja Ampat
“Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” pungkas Nunung. (FIE)
