JAKARTA, BERNAS.ID – Setelah 10 tahun terbengkalai, DPRD DKI Jakarta menegaskan tak akan menunda lagi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Farah Savira, menyebut pembahasan akan dipercepat dan ditarget rampung pada 2025.
“Pro-kontra itu pasti ada. Tapi suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus selesaikan tahun ini,” tegas Farah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga : DPRD DKI Pertimbangkan Dampak Ekonomi dalam Penyusunan Perda KTR
RDP yang digelar Pansus KTR menghadirkan berbagai pihak, baik yang mendukung maupun menolak penerapan kawasan tanpa rokok. Hadir langsung di ruang rapat antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Biro Hukum DKI Jakarta. Sementara sejumlah akademisi, LSM, serta pelaku usaha turut menyampaikan pandangannya secara daring.
Menurut Farah, masukan yang beragam ini menjadi bahan penting dalam menyempurnakan isi Ranperda. Namun, ia menegaskan DPRD tidak akan terjebak pada tarik-menarik kepentingan yang membuat regulasi terus tertunda.
Baca Juga : Aktivis Nilai Ranperda KTR DKI Jakarta Terlalu Ekstrem dan Tak Sejalan dengan Regulasi Nasional
“Ini sudah mandek satu dekade. Kalau terus ditunda, kita tidak akan pernah punya aturan yang tegas soal kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Farah menambahkan, pembahasan pasal per pasal akan dilanjutkan pada rapat selanjutnya. Pihaknya akan tetap melibatkan semua pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang adil, namun tetap berpihak pada kesehatan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menilai Ranperda ini krusial dalam mendukung sistem layanan kesehatan. Ia menyoroti dampak rokok yang besar terhadap munculnya penyakit kronis dan katastropik.
“Kasusnya tinggi, pembiayaannya besar. Ini bukan cuma soal individu, tapi beban negara dan daerah juga,” kata Ani. (DID)
