JAKARTA, BERNAS.ID – Kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh manajemen PT Indonesia Capital Group (PT ICG), induk perusahaan dari pengelola proyek apartemen The One Umalas, Bali. Dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Aryaduta, Jakarta, Senin (2/6/2025), PT TDI menyatakan bahwa mereka kesulitan menelusuri keberadaan manajemen PT ICG yang diduga sengaja menghindari proses hukum.
PT TDI yang juga merupakan pemegang saham di PT ICG, menunjuk Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 29 April 2025. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik Hidayat Nasution, SH, MH dan Hugo S. Tambunan, SH, pada 13 Mei lalu mendatangi Bali untuk menyampaikan somasi dan permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada manajemen PT ICG.
Baca Juga : Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini
Namun, mereka mendapati bahwa kantor PT ICG di kompleks The One Umalas, Badung, sudah tidak beroperasi dan keberadaan manajemen tidak diketahui lagi di wilayah Bali. Kuasa hukum kemudian mengirimkan tembusan somasi kepada PT Magnum Estate International (anak perusahaan dalam grup), Kapolda Bali, Direskrimum Polda Bali, serta Pengadilan Negeri Denpasar.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelusuran, tim hukum menemukan adanya aktivitas tersembunyi di sebuah lokasi di Jalan Pemelisan Agung, Kuta Utara, yang diduga menjadi markas baru manajemen PT ICG. Namun, lokasi tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan dan dijaga ketat oleh petugas keamanan serta oknum berseragam Brimob.
“Saat kami mencoba menyerahkan somasi, kami diusir secara kasar dan mendapat perlakuan intimidatif. Padahal kami menjalankan tugas sesuai hukum,” ujar Taufik. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum (obstruction of justice).
Baca Juga : Tempuh Jalur Hukum, PT Tirta Digital Indonesia Minta Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris PT ICG Soal RUPS
Akibat perlakuan tersebut, somasi akhirnya dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Direktur PT ICG, I Komang Jumena, serta Komisaris Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. Namun, hanya Stanislav yang merespons, mengklaim telah menunjuk kantor hukum Ihza & Ihza sebagai kuasa hukum. Klaim ini diragukan karena pihak Ihza & Ihza menyatakan belum menerima surat kuasa resmi dari PT ICG.
Taufik dan Hugo pun melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Ihza & Ihza, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.
Somasi dan permintaan RUPS yang diajukan PT TDI didasari UU Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa perusahaan wajib menggelar RUPS minimal sekali dalam setahun. “Sejak didirikan pada 9 April 2023, PT ICG belum pernah melaksanakan RUPS. Ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan, termasuk dugaan penggelapan dana investor,” ujar Hugo.
Hugo menambahkan bahwa PT TDI tidak pernah menerima dividen sejak perusahaan berdiri. Padahal, ada indikasi penjualan unit apartemen yang terus berjalan, termasuk di proyek The One Umalas.
Langkah berikutnya, PT TDI akan mengajukan permohonan RUPS melalui pengadilan dan meminta audit keuangan independen. Jika ditemukan pelanggaran, PT TDI menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
“Kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas di Bali. Banyak investor asing yang dirugikan oleh praktik bisnis yang tidak transparan. Jika terus dibiarkan, kepercayaan investor asing terhadap Indonesia, khususnya Bali, bisa runtuh,” tegas Taufik.
Ia mendesak pemerintah, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan kementerian terkait, untuk mengambil langkah tegas menyelesaikan permasalahan ini. (DID)
