Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Buron Kasus Korupsi APBDes di Sulteng Ditangkap di Makassar
    Hukum

    Buron Kasus Korupsi APBDes di Sulteng Ditangkap di Makassar

    Rahmad NurBy Rahmad NurJune 17, 2025Updated:June 17, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    PALU, BERNAS.ID– Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam kasus korupsi dana desa, Muhamad Ali, akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Sulteng di Makassar, Senin pagi (16/6/2025), setelah menghilang selama berbulan-bulan.

    Setelah pelacakan intensif selama lebih dari enam bulan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan Muhamad Ali, tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa senilai lebih dari Rp 1 miliar. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WITA.

    Muhamad Ali adalah mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2024. Ia diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021, berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1,070.431.112, 00  atau 1.07 miliar.

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sopian, SH, penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai unsur kejaksaan, termasuk Kejati Sulsel dan Kejari Tojo Una-Una.

    “Operasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pencarian DPO yang diajukan Kejaksaan Cabang Wakai sejak November 2024. Tim kami melakukan pelacakan intensif dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Laode kepada wartawan.

    Tim eksekutor terdiri dari Kepala Seksi V Kejati Sulteng I Nyoman Purya, Kepala Seksi IV Haris Kiyai, Plt Kacabjari Wakai Muhamad Nuzul,  dan staf Kejati Sulteng Aswar Anas, S.Kom.

    Dalam proses pelacakan, tim intel Kejati Sulteng mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan antara tersangka dan keluarganya. Tersangka diketahui mentransfer uang melalui adiknya, Anita Yunus, sebanyak delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025. Penelusuran ini memperkuat dugaan keberadaannya di wilayah Makassar.

    “Kami mendekati pihak keluarga, termasuk istri tersangka, namun awalnya tidak mendapat respons kooperatif. Informasi dari transaksi dan pemantauan intelijen yang akurat menjadi kunci keberhasilan ini,” ujar Laode lebih lanjut.

    Tim Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan pemantauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang membantu dalam proses penangkapan di lapangan. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan awal di Kejati Sulsel dan akan segera dipindahkan ke Palu guna proses penyidikan lanjutan.

    Laode menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana publik di tingkat desa.

    “Kami akan terus memburu para buronan kasus korupsi. Dana desa menyangkut langsung kesejahteraan rakyat, dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

    Muhamad Ali akan segera dijerat dengan ketentuan hukum pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    DPO Dana Desa Kejati Sulteng tim tangkap buronan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

      Related Posts

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Kejati Sulteng Hentikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.