PALU, BERNAS.ID– Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam kasus korupsi dana desa, Muhamad Ali, akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Sulteng di Makassar, Senin pagi (16/6/2025), setelah menghilang selama berbulan-bulan.
Setelah pelacakan intensif selama lebih dari enam bulan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan Muhamad Ali, tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa senilai lebih dari Rp 1 miliar. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WITA.
Muhamad Ali adalah mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2024. Ia diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021, berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1,070.431.112, 00 atau 1.07 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sopian, SH, penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai unsur kejaksaan, termasuk Kejati Sulsel dan Kejari Tojo Una-Una.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pencarian DPO yang diajukan Kejaksaan Cabang Wakai sejak November 2024. Tim kami melakukan pelacakan intensif dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Laode kepada wartawan.
Tim eksekutor terdiri dari Kepala Seksi V Kejati Sulteng I Nyoman Purya, Kepala Seksi IV Haris Kiyai, Plt Kacabjari Wakai Muhamad Nuzul, dan staf Kejati Sulteng Aswar Anas, S.Kom.
Dalam proses pelacakan, tim intel Kejati Sulteng mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan antara tersangka dan keluarganya. Tersangka diketahui mentransfer uang melalui adiknya, Anita Yunus, sebanyak delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025. Penelusuran ini memperkuat dugaan keberadaannya di wilayah Makassar.
“Kami mendekati pihak keluarga, termasuk istri tersangka, namun awalnya tidak mendapat respons kooperatif. Informasi dari transaksi dan pemantauan intelijen yang akurat menjadi kunci keberhasilan ini,” ujar Laode lebih lanjut.
Tim Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan pemantauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang membantu dalam proses penangkapan di lapangan. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan awal di Kejati Sulsel dan akan segera dipindahkan ke Palu guna proses penyidikan lanjutan.
Laode menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana publik di tingkat desa.
“Kami akan terus memburu para buronan kasus korupsi. Dana desa menyangkut langsung kesejahteraan rakyat, dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Muhamad Ali akan segera dijerat dengan ketentuan hukum pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
