Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Komisi III DPR RI Dengar Pendapat Dengan Akademisi Bahas RUU KUHAP
    Hukum

    Komisi III DPR RI Dengar Pendapat Dengan Akademisi Bahas RUU KUHAP

    Firardi RozyBy Firardi RozyJune 18, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Komisi III DPR RI Bersama Para Akademisi Bahas RUU KUHAP (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Trisakti, Komunitas Advokat dan PB SEMMI.

    Pertemuan ini dalam rangka mendengarkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Dalam rapat RUU KUHP ini, Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Komunitas Advokat, Trisakti dan PB SEMMI diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya secara bergantian.

    Baca Juga :Komisi III DPR RI Percepat KUHAP Selesai Tahun Ini

    “Perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini, yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur lalu dari Komunitas Advokat”, katanya.

    Habiburokhman menegaskan bahwa rapat akan diselesaikan paling lambat pada pukul 12.00 WIB dan kalau memang terlalu banyak, disampaikan secara tertulis masukannya.

    Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago menyampaikan hasil kajian riset mengenai catatan pembaruan terhadap rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana jadi secara paradigmatik.

    Baca Juga :Komisi III DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Ini Alasannya

    “Kita memberikan saran dan 6 pasal yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHAP ini,” ungkapnya.

    Faisal merasa perlu dan kontes kajian, bahwa ada pembaharuan hukum yang luar biasa yang mengubah struktur substantif, substansi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.

    “Masukan kami pada 6 pasal tersebut Pasal 1 angka 18, Pasal 12 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 52 ayat (5) yang perlu di perbaiki”, ujar Faisal.

    Faisal berharap kepada sesama aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak.

    Menurut kajian kami harus ada keseimbangan, check and balance sehingga tidak terjadi abuse of power penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

    Sementara itu, Akademisi dari Universitas Borobudur lainnya, Ahmad Redi, mengusulkan agar revisi Undang-undang KUHAP mencantumkan ketentuan tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan apabila tidak didampingi advokat.

    Warga negara siapa pun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” kata Redi dalam rapat.

    Ia menegaskan dalam praktik selama ini, banyak warga negara dipanggil oleh aparat penegak hukum tanpa pendampingan hukum yang layak. Hal itu justru menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

    “Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

    Selain itu, Redi juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem penanganan perkara pidana agar lebih efisien dan terintegrasi.

    “Terakhir, Pak Ketua, usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI. Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi,” ucapnya.

    Ia menambahkan sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi harus mencakup seluruh tahapan dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.

    “Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI,” tutup Redi. (FIE)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Komisi III DPR RI RDP DPR RUU KUHAP RUU KUHAP Universitas Borobudur
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.