JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Trisakti, Komunitas Advokat dan PB SEMMI.
Pertemuan ini dalam rangka mendengarkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam rapat RUU KUHP ini, Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Komunitas Advokat, Trisakti dan PB SEMMI diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya secara bergantian.
Baca Juga :Komisi III DPR RI Percepat KUHAP Selesai Tahun Ini
“Perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini, yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur lalu dari Komunitas Advokat”, katanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa rapat akan diselesaikan paling lambat pada pukul 12.00 WIB dan kalau memang terlalu banyak, disampaikan secara tertulis masukannya.
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago menyampaikan hasil kajian riset mengenai catatan pembaruan terhadap rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana jadi secara paradigmatik.
Baca Juga :Komisi III DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Ini Alasannya
“Kita memberikan saran dan 6 pasal yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHAP ini,” ungkapnya.
Faisal merasa perlu dan kontes kajian, bahwa ada pembaharuan hukum yang luar biasa yang mengubah struktur substantif, substansi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.
“Masukan kami pada 6 pasal tersebut Pasal 1 angka 18, Pasal 12 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 52 ayat (5) yang perlu di perbaiki”, ujar Faisal.
Faisal berharap kepada sesama aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak.
Menurut kajian kami harus ada keseimbangan, check and balance sehingga tidak terjadi abuse of power penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Borobudur lainnya, Ahmad Redi, mengusulkan agar revisi Undang-undang KUHAP mencantumkan ketentuan tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan apabila tidak didampingi advokat.
Warga negara siapa pun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” kata Redi dalam rapat.
Ia menegaskan dalam praktik selama ini, banyak warga negara dipanggil oleh aparat penegak hukum tanpa pendampingan hukum yang layak. Hal itu justru menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Selain itu, Redi juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem penanganan perkara pidana agar lebih efisien dan terintegrasi.
“Terakhir, Pak Ketua, usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI. Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi,” ucapnya.
Ia menambahkan sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi harus mencakup seluruh tahapan dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.
“Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI,” tutup Redi. (FIE)
