YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan sinkronisasi kebijakan pelindungan data pribadi dan transaksi elektronik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dorongan ini disampaikan menyikapi berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan jatuh pada Oktober 2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (18/6/2025). Kemenko Polkam melalui Kedeputian V Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, khususnya Asisten Deputi 4 yang membidangi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, hadir untuk menyampaikan arah kebijakan strategis pemerintah.
Baca Juga : Kemenko Polkam Soroti Turunnya Kemerdekaan Pers di Jatim
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menko Polhukam Budi Gunawan yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pelindungan data dan pengamanan sistem elektronik. DIY dipandang sebagai wilayah strategis karena memiliki konsentrasi tinggi institusi pendidikan, komunitas digital yang aktif, serta pertumbuhan ekonomi yang berbasis teknologi informasi.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi DIY, seluruh Diskominfo kabupaten dan kota, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Para peserta membahas berbagai hal strategis, mulai dari kewajiban penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP), pendaftaran sistem elektronik, hingga tantangan di lapangan seperti keterbatasan anggaran, kekurangan SDM, serta masih lemahnya kepatuhan internal perangkat daerah terhadap regulasi yang ada.
Baca Juga : Kemenko Polkam Tegaskan Pentingnya Kesadaran Media dan Sinergi Komunikasi Antar Desk
Dalam pertemuan tersebut, Kemenko Polkam juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan pelaksana UU PDP, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan peningkatan kemampuan teknis pengamanan sistem elektronik oleh BSSN. Selain itu, kebutuhan terhadap pedoman teknis yang lebih operasional dalam bentuk RPP PDP dan aturan turunan UU ITE juga disoroti sebagai prasyarat penting untuk pelaksanaan yang terukur dan seragam di seluruh daerah.
Pemerintah daerah se-DIY menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pemerintah pusat. Mereka berharap agar pedoman teknis dapat segera disusun dan disosialisasikan secara luas, sehingga pelaksanaan perlindungan data pribadi di daerah dapat berjalan lebih efektif, sesuai amanat regulasi nasional.
Kemenko Polkam memastikan akan terus mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga demi menjadikan pelindungan data pribadi serta keamanan transaksi elektronik sebagai bagian dari ketahanan nasional. Sinkronisasi kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan transformasi digital yang semakin kompleks dan dinamis. (DID)
