Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Partai Politik Angkat Bicara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
    Politik

    Partai Politik Angkat Bicara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

    Firardi RozyBy Firardi RozyJuly 1, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi Pencoblosan Pemilu (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi membuat parpol angkat bicara

    Fraksi PDIP mengakui, masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyatakan, Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu Kepala Daerah Deddy Yevri Sitorus menjadwalkan rapat untuk membahas sikap PDIP terkait putusan MK tersebut.

    Baca Juga; Kemendagri Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu

    “Kalau yang saat ini pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal di mana pusat dilaksanakan kemudian di daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap UU selanjutnya seperti apa,” jelas Aria.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji mengatakan, ada dua pertanyaan mendasar sebelum membahas putusan MK. Pertama, apakah masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD,” ujar Sarmuji.

    Baca Juga :Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat

    “Masalahnya kalau masih bersepakat dengan dua hal itu, apakah ada pilihan lain selain mengikuti putusan tersebut,” terangnya.

    Partai Nasdem menjadi partaj yang melakukan penolakan terhadap putusan MK. Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, nantinya Pemilu tingkat daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan berjarak 2,5 tahun dari Pemilu tingkat nasional seperti Pilpres dan pemilihan DPR serta DPD.

    “Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu,” kata Lestari.

    Oleh karena itu, kata dia, Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

    “MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945,” pungkas politisi senior NasDem tersebut. (FIE)

     

     

    Golkar Mahkamah Konstitusi Nasdem PDIP RUU PEMILU
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026

      Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

      April 22, 2026

      Erros Djarot : Saatnya Pemerintah Evaluasi BOP, Tidak Ada Kata Terlambat Indonesia Keluar dari BOP

      April 20, 2026

      Ratusan Kader PAN di Sleman Hijrah ke PPP: Deklarasi Akbar Targetkan 6 Kursi DPRD

      April 19, 2026

      Tommy Nikson: Program Prabowo Perkuat Fondasi Pembangunan Jangka Panjang

      April 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.