JAKARTA,BERNAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi membuat parpol angkat bicara
Fraksi PDIP mengakui, masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyatakan, Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu Kepala Daerah Deddy Yevri Sitorus menjadwalkan rapat untuk membahas sikap PDIP terkait putusan MK tersebut.
Baca Juga; Kemendagri Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu
“Kalau yang saat ini pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal di mana pusat dilaksanakan kemudian di daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap UU selanjutnya seperti apa,” jelas Aria.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji mengatakan, ada dua pertanyaan mendasar sebelum membahas putusan MK. Pertama, apakah masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD,” ujar Sarmuji.
Baca Juga :Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat
“Masalahnya kalau masih bersepakat dengan dua hal itu, apakah ada pilihan lain selain mengikuti putusan tersebut,” terangnya.
Partai Nasdem menjadi partaj yang melakukan penolakan terhadap putusan MK. Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, nantinya Pemilu tingkat daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan berjarak 2,5 tahun dari Pemilu tingkat nasional seperti Pilpres dan pemilihan DPR serta DPD.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu,” kata Lestari.
Oleh karena itu, kata dia, Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.
“MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945,” pungkas politisi senior NasDem tersebut. (FIE)
