Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»FAKTA Indonesia Ingatkan DPRD DKI Tak ‘Masuk Angin’ Bahas Raperda KTR
    DK Jakarta

    FAKTA Indonesia Ingatkan DPRD DKI Tak ‘Masuk Angin’ Bahas Raperda KTR

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJuly 21, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Suasana rapat Pansus KTR DPRD DKI Jakarta (Foto: Wahyu Praditya Purnomo/BERNAS.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengingatkan DPRD DKI Jakarta untuk bersikap konsisten dan tidak “masuk angin” dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini memasuki usia 14 tahun.

    Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbianto, menegaskan bahwa Raperda KTR sudah sangat layak disahkan karena regulasi nasional pun telah jauh lebih maju. “Tahun ini kalau nggak jadi (disahkan), berarti umur Raperda itu sudah 14 tahun. Ini perjalanan panjang. Kami sebagai masyarakat sipil sangat mendukung,” ujar Tubagus, Senin (21/7/2025).

    Baca Juga : Soal KTR, Demokrat: Lindungi Kesehatan tanpa Bunuh Usaha Rakyat

    Ia menyebut momentum saat ini sangat tepat karena telah terbit Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai payung hukum terbaru yang dapat memperkuat Raperda KTR Jakarta.

    “Perda DKI ini tinggal menggabungkan praktek-praktek baik yang sudah ada, seperti larangan iklan rokok dan penguatan display ban. Jual rokok boleh, tapi tidak boleh didisplay. Dan sekarang, di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, tidak boleh ada penjualan rokok. Itu harus diintegrasikan dengan zona selamat sekolah,” jelasnya.

    Tubagus juga menekankan bahwa regulasi terbaru sudah memasukkan rokok elektronik dan produk tembakau alternatif seperti vape dan Iqos ke dalam kategori rokok yang dilarang di KTR. “Kalau lo nggak boleh ngerokok di tempat tertentu, ya termasuk lo nggak boleh nge-vape di situ. Nggak ada pengecualian,” tegasnya.

    Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Bahas Ketentuan Umum dan Ruang Merokok, Target Rampung Tahun Ini

    Lebih lanjut, Tubagus mendorong agar DPRD DKI tidak tunduk pada kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya yang berhubungan dengan industri hiburan malam. “Kadang-kadang anggota dewan punya kedekatan tertentu dengan asosiasi hiburan malam. Tapi jangan sampai kedekatan itu mengorbankan kesehatan masyarakat dong,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahwa para pekerja di tempat hiburan malam adalah pihak paling terdampak jika tempat-tempat tersebut tidak diwajibkan menjadi kawasan tanpa rokok. “Mereka nggak bisa menolak karena mereka kerja di situ. Kalau keberatan, bisa-bisa disuruh keluar,” katanya.

    FAKTA Indonesia juga menyambut baik rencana pengaturan ruang merokok dalam Perda, asalkan memenuhi syarat. “PP memang memperbolehkan ruang khusus merokok, tapi harus terbuka, jauh dari gedung utama, jalur lalu-lalang, dan pintu masuk. Juga tidak boleh membahayakan keselamatan kerja,” tutupnya.

    Tubagus berharap DPRD DKI mampu menunjukkan integritas dan komitmen terhadap kesehatan publik dengan tidak mengendurkan substansi penting Raperda KTR. “Kalau Jakarta mau jadi kota global, ya benchmark-nya juga harus kota global. Di Dublin, orang merokok pasti di luar bar. Minum boleh di dalam, tapi ngerokok nggak,” tandasnya. (DID)

    DPRD DKI Jakarta Fakta Indonesia Raperda KTR
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.