JAKARTA, BERNAS.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah menggodok pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Pansus, Farah Savira, mengatakan pembahasan berlangsung alot, terutama pada bagian ketentuan umum dan pengaturan ruang merokok.
“Pembahasan ketentuan umum cukup panjang, terutama soal batasan area merokok dan aturan kegiatan malam hari. Tapi lebih baik kita bahas secara tuntas sekarang, daripada muncul masalah di kemudian hari,” kata Farah dalam rapat Pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga : DPRD DKI Pertimbangkan Dampak Ekonomi dalam Penyusunan Perda KTR
Menurut Farah, pasal-pasal yang dibahas baru sampai pasal 4 dan masih memerlukan pendalaman. Pansus juga membuka ruang untuk menambahkan pasal baru demi mempertegas mana yang boleh dan tidak boleh terkait aktivitas merokok.
Ia menegaskan, Pansus tidak sekadar melarang merokok, tetapi juga mempertimbangkan perlunya ruang khusus bagi perokok. “Kami ingin melindungi masyarakat dari asap rokok, tapi juga menghargai hak perokok dewasa. Harus ada keseimbangan,” ujarnya.
Baca Juga : Aktivis Nilai Ranperda KTR DKI Jakarta Terlalu Ekstrem dan Tak Sejalan dengan Regulasi Nasional
Farah menyebut, tujuan utama dari regulasi ini adalah menekan prevalensi perokok, khususnya perokok pemula di Jakarta. Karena itu, pembahasan juga diarahkan agar tidak sekadar membatasi, tapi memperkuat regulasi dengan rujukan hukum yang jelas.
Terkait target waktu, Farah menyampaikan bahwa Pansus menargetkan Raperda bisa selesai pada 2025. “Kami akan lihat apakah bisa selesai pertengahan tahun ini. Tapi semua anggota Pansus sepakat bahwa Raperda ini jadi prioritas dan harus dituntaskan tahun ini,” tandasnya. (DID)
