JAKARTA,BERNAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, sudah mulai digodok Komisi VIII DPR RI.
Proses dilakukan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI.
Baca Juga :KPK Beberkan Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Hingga Rp 1 Triliun
“Mengenai rencana pembahasan perubahan Undang-Undang Haji, termasuk juga agenda Komisi VIII masa persidangan. Ada beberapa alternatif yang ingin disampaikan oleh pemerintah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga :Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Akan Buka-bukaan Di Balik Pembagian Kuota Haji
Marwan mengatakan, rapat menggodok formulasi RUU Haji dan Umrah. Termasuk menyerap usulan perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga wacana pembentukan Kementerian Haji.
“Iya rencananya (Agustus ini). Kita sudah dalam keadaan darurat nih, karena Arab Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah sementara UU-nya nggak ada,” pungkas Marwan. (FIE).
