Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»ADIHGI Gelar Seminar Restorative Justice, Ini Pandangan Prof Gayus
    Hukum

    ADIHGI Gelar Seminar Restorative Justice, Ini Pandangan Prof Gayus

    Firardi RozyBy Firardi RozySeptember 13, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan (foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BEKASI,BERNAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan, Forum akademik ini menjadi kesempatan berharga untuk: Memperdalam pemahaman tentang restorative justice sebagai paradigma penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif. Membangun jejaring akademik hukum tingkat nasional.

    Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan ilmu para dosen, agar sesuai hukum dinamis. Anggotaanya adalah para dosen dari PPN dan PPS jurusan hukum.

    Baca Juga :Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sikapi Vonis Tom Limbong, Perlu Dibentuk Lembaga Eksaminasi

    Ke depannya ada perwakilan daerah-daerah.Tapi praktisi juga bisa, selama ada kaitan dengan hukum.

    Dalam seminar itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memaparkan terkait penerapan restorative justice.

    Prof Gayus Lumbuun mengatakan, RUU KUHAP wajib mengatur tentang keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).

    Baca Juga :Benahi Peradilan dan Hakim, Prof Gayus Usul Pembentukan Lembaga Eksaminasi dan Evaluasi

    “Pengaturan ini harus ada di KUHAP, tidak di KUHP saja,” katanya dalam seminar nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Sabtu, 13 September 2025.

    Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di situ disebutkan, bagaimana konflik itu diselesaikan di masyarakat dan untuk memulihkan korban secara seimbang. Jadi ada keseimbangan diutamakan,” ujarnya.

    Prof Gayus menjelaskan, KUHAP baru wajib mengatur tentang RJ karena KUHAP merupakan dasar hukum formil yang mendukung hukum materiil (KUHP).

    “Jadi enggak mungkin kalau hanya hukum materiil di KUHP dicantumkan, tapi di KUHAP-nya belum,” tadasnya.

    Gayus Lumbuun mendukung prinsip dasar restorative justice karena manfaatnya bagi korban dan masyarakat.

    Ia mengatakan, semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, dan menekankan bahwa konsep ini memberikan manfaat besar bagi korban dan masyarakat bawah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.

    Ada beberapa teori yang diambil oleh Gayus. Teori Gustav Radburch dalam teori 3 tujuan hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, menempatkan keadilan sebagai tujuan yang harus didahulukan, diikuti dengan kemanfaatan, lalu kepastian. Manfaat itu untuk pelaku dan korban.

    Selain itu, Jeremi Benton, bahwa teori ini menyebutkan kalau kita menghadapi konflik, maka konsep yang paling indah adalah kebahagiaan. Thegrites heapines for the gread peoples. Dibuat penyelesaian supaya bahagia.

    Teori Gustav, untuk memastikan tujuan hukum.harus dilalui dengan kebahagiaan, baik pelaku maupun korban.

    “Maka unsur kebahagiaan ini saya kaitkan dengan teori yang membagi tiga tujuan dari hukum ini bisa dihitung di masyarakat. Yang pertama adanya kepastian hukum.

    Ini adalah kemanfaatan. Manfaat apa sebenarnya yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sebuah masalah. Tentu kalau kita mengatakan manfaat itu berguna buat semua orang termasuk pelaku dan korban,” ujae Gayus dalam paparannya.

    Bahkan Gayus mengawinkan, memandukan antara bagaimana Jeremy Bantam tadi dengan teorinya yang disebut sebagai utilitarianisme atau satu konsep utilitarianisme atau sifatnya.

    Maka teori ini membawa kita untuk memahami bahwa Jeremy Bantam itu menyebutkan kalau menghadapi sebuah persoalan dalam keadaan konflik, maka konsep yang paling indah adalah kebahagiaan. Di sini dia menyebutkan bahwa bagaimana the greatest happiness for the great people. Artinya for the great number, number to people.

    “Saya akan menemukan teori Gustaf Rakduh tadi, bahwa bagaimana ada hukum yang memenuhi tujuan itu untuk memastikan apakah kepasangan hukumnya bisa diterapkan, apakah kemanfatannya dan keadilan,” jelasnya.

    Bahwa sesungguhnya kedamaian, itu lebih utama daripada membuat orang sakit hati, sakit segalanya. Nah, maka Restorative yang muncul belum terlalu lama di Indonesia, itu akan menjadikan satu tujuan hukum.

    “Kalau saya kaitkan dengan teori-teori Jerry Bentem dan Gustavo Ramduch, saya menggunakan dua teori untuk mengarahkan kepada konsep hari ini. Yaitu restoratice justice yang pada intinya mempersoalkan bagaimana pendekatan penyelesaian konflik yang terfokus kepada yang semula rusak, kerusakan keadaan menjadi kebaikan. Ini Jerry Bentem.

    Nah, oleh karena itu, kedua teori ini akan menjadikan cara pemikiran saya dengan Rapduch yang menyebutkan bahwa sesungguhnya tidak hanya keadilan saja, tidak hanya kepastian hukum, tapi ada kemanfaatan dari tiga elemen teori ini.

    “Tujuan dari restoran justice adalah tujuan mulai dari bagaimana sebuah aturan. Hukum itu padahal kaedah. Dari kaedah kepada asas, ” tambahnya.

    “Saya mengutamakan begini karena ini pilihan sebenarnya. Kalau manfaat bagi siapa. Kemudian kalau saya katakan dengan cepat konflik.

    Gayus juga menjelaskan hal yang belum tergali yaitu prokontra yang ada itu ke mana solusinya. Menolak atau menerima keadilan restorasi itu merupakan satu do proces of law, penegakan hukum tentu bisa mengarah ke praperadilan. 

    “Itu jawaban saya, tadi belum terungkap, ke peradilan, kalau ada yang menolak ya atau pihak-pihak yang keberatan, ini tidak adil, ya ke praperadilan, nanti akan ditelusuri, baru masuk ke pokok perkara, ” tambahnya.

    Saat disinggung efek jera Gayus menerangkan,Orang yang sudah mendapat hukuman bentuknya apapun itu efek jera, denda efek jera juga. Tidak semua hukuman badan, muncul keluar uang, ini sama memulihkan orang. Jera juga tidak berkaitan. Ini efek jera karena keluar uang untuk memulihkan tadi. (FIE) 

     

     

     

    Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto Utomo keadilan hukum Prof Gayus Lumbuun Restorative Justice
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Kejati Sulteng Hentikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.