Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Rudyono Darsono Tegaskan RUU Perampasan Harus Cantumkan Pasal Pembuktian Terbalik, Ini Paparannya
    Politik

    Rudyono Darsono Tegaskan RUU Perampasan Harus Cantumkan Pasal Pembuktian Terbalik, Ini Paparannya

    Firardi RozyBy Firardi RozySeptember 16, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono (Foto : fie)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS,ID – Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan mahasiswa, aktivis dan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk segara disahkan. Namun demikian, yang terpenting bagaimana isi dari RUU Perampasan Aset yang akan digodog oleh DPR. Pasalnya, RUU ini dapat menjadi bumerang bagi anggota dewan sendiri, dan para pejabat yang selama ini takut dengan keberadaan RUU tersebut.

    Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono menyatakan, para aktivis dan para mahasiswa harus memperhatikan, bukan hanya seberapa cepatnya disahkannya RUU Perampasan Aset itu menjadi undang-undang, yang menjadi poin utama adalah apa materinya yang mesti diperhatikan.

    “Karena sebegitu cepatnya DPR menyetujui pembahasan RUU tersebut, tidak ujug-ujug mereka bunuh diri. Itu yang harus diperhatikan. Jangan main oke sahkan terus senang karena tuntutan dipenuhi tapi isinya apa, apakah konten itu untuk bisa membersihkan Indonesia dari korupsi minimal memperbaiki atau sekedar memberikan “permen” gula-gula kepada masyarakat, aktivis dan mahasiswa yang menuntut RUU Perampasan Aset,” ujar Rudy sat berbincang dengan redaksi.

    Baca Juga :DPR Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset

    Sementara itu disinggung terkait poin penting, Rudy mengingatkan RUU Perampasan Aset yang perlu diperhatikan yaitu materinya. Karena selintas dari yang ingin dibahas dalam RUU itu adalah aset-aset terhadap kasus yang sedang terjadi ditangani atau diselidiki. Dan itu menurut pandangannya tidak menyelesaikan masalah. Kalau yang ditangkap kecil, yang begitu besar sebelumnya aman. Itu sama saja dengan cuci uang para pejabat yang korup.

    “RUU Perampasan Aset itu harus adanya pasal tentang pembuktian terbalik. Perampasan aset itu tidak hanya mencakup wilayah hukum yang sedang dijalani atau kasus hukum yang sedang dijalani. Tapi harus dibuktikan dari mana semua harta-harta pejabat berasal. Harus dibuktikan, dapat harta darimana. Jadi tidak mungkin DPR men-sahkan sesuatu yang bisa membunuh mereka,” tegasnya.

    Baca Juga :Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

    Sementara itu, Rudy juga mengingatkan, apabila Undang-undang Perampasan Aset itu tidak dijalankan oleh penegakan hukum dengan baik, sama juga “Srigala Memangsa Domba, Dan Srigala ini akan Dimakan Harimau,” jadi ekosistem kanibalisme. Jadi undang-undangnya harus pula mengatur apa boleh apa yang tidak boleh. Meski sambungnya, nanti bisa saja undang-undang akan ditabrak atau nama kekuasaan.

    Lalu apa Buda Prampasan asset Dan Penyitan Aset ?

    Rudy menegaskan Undang-undang Perampasan Aset harus dibedakan dengan penyitaan aset. Jadi harus memuat materi yang benar-benar dapat membantu Presiden Prabowo memperbaiki bangsa ini. Minimal mengurangi adanya korupsi yang sitematis yang dilakukan “para bandit-bandit” rezim sipil. Kalau pola piker penyitaan aset versi sekarang ini yaitu mengamankan aset-aset itu sampai selesai persidangan dilaksanakan. Nantinya akan dipilih mana yang terkait tindakan pidana, mana yang tidak terkait. Tapi selama ini sama aja, tidak ada jelas apakah barang yang tidak terkait dikembalikan atau tidak.

    “Kalau perampasan aset itu adalah perampasan oleh negara terhadap semua kekayaan seseorang atau institusi yang diduga didapatkan secara tidak benar atau melanggar hukum. Terlepas terjadi korupsi atau tidak untuk dapat dibuktikan pembuktian terbalik itu, bahwa harta itu diperoleh secara halal, bukan hasil korupsi atau pemerasan. Jadi perampasan aset itu dilakukan dengan pembuktian terbalik, sehingga tertuduh terlapor yang terampas asetnya harus dapat membuktikan asal asetnya tersebut,” tegasnya,

    Ia juga memastkan perampasan aset tidak perlu pelaporan, tapi dapat menggunakan lembaga seperti PPATK atau pihak intelejen negara guna mendeteksi apakah aset itu benar atau hasil dari tindak pidana.

    “Kalau Undang-undang Perampasan aset itu tanpa persiapan, ujung-ujungnya bagi-bagi antara maling dan perampok. Jadi para mahasiswa harus melihat konten pasal pembuktian terbalik, tidak membutuhkan ada pelapor,” pungkasnya. (FIE)

    DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset Pasal Pembuktian Terbalik Rudyono Darsono UTA 45
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

    May 9, 2026

    Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan, Komitmen Pendidikan Terjangkau

    May 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.