SLEMAN, BERNAS.ID- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sleman inisial ESP, Jumat (26/9). Sebelumnya, ESP telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi bandwidth internet ketika masih menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi internet tersebut. Penyidik melakukan penggeledahan di garasi, ruang tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.
Dari penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) jam tangan berbagai merek.
Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan penggeledahan di rumah ESP berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB. Rumah tersangka beralamat di Jalan Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC,” terang Herwatan.
Lanjut tambahnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta .
Adapun kronologi penggeledahan, Tim Penyidik Kejati berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur (Lurah dan Jagabaya) terkait penggeledahan rumah Tersangka ESP. Di lokasi, Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan Concongcatur dan Ketua RT.017 bertemu dengan isteri tersangka. Selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan. Perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 3 miliar Rupiah.
Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (jat)
