JAKARTA, BERNAS.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta kembali memunculkan perdebatan, khususnya saat membahas Pasal 23 ayat (b) mengenai sumber pendanaan untuk sosialisasi dan pembinaan.
Anggota Pansus KTR, Ali Hakim Lubis, menegaskan bahwa ketentuan soal pendanaan harus dirumuskan dengan jelas dan tidak membuka peluang adanya sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, hal ini penting agar proses sosialisasi maupun pembinaan terkait aturan KTR bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan
“Sumber dana itu ranahnya eksekutif. Yang untuk mensosialisasikan, pembinaan, dan penegakan hukum ada di eksekutif. Maka sumber dana harus jelas, nggak boleh ada dana-dana lain yang masuk yang tidak jelas dari mana,” kata Ali Lubis usai rapat Pansus, Senin (29/9/2025).
Ia mengingatkan, apabila eksekutif membuka peluang menerima dana dari sumber lain di luar APBD, maka pengawasan akan sulit dilakukan. Bahkan, kata dia, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, mulai dari manipulasi laporan hingga praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kalau eksekutif punya sumber dana lain, itu bisa kacau. Tidak terkontrol. Bisa saja sumber dana dari mana, kemudian jadi ajang proposal-proposalan. Dapat sekian, dilaporkan sekian. Itu potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat
Ali Lubis juga menyampaikan kekhawatirannya jika hal tersebut menjadi celah praktik “copet-mencopet” melalui mekanisme pengajuan proposal. Ia menilai hanya dengan sumber dana yang jelas dari APBD, akuntabilitas dapat dijamin.
“Kalau sumbernya APBD jelas, bisa dipertanggungjawabkan di Dinas A, Dinas B. Jumlah titik sosialisasi, tenaga, hingga kebutuhan teknis bisa dihitung. Terukur. Jadi enak diawasi, teman-teman wartawan juga bisa cek. Kalau sumber dana lain, siapa yang ngerti? Bisa dari mana-mana, bahkan pinjol,” ujarnya.
Dalam rapat sebelumnya, Pansus KTR juga telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 26 yang merupakan pasal penutup. Rapat finalisasi pasal per pasal dijadwalkan akan dilaksanakan besok, untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda KTR rampung dibahas sebelum dibawa ke tahap selanjutnya. (DID)
