Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Pasal 23 Raperda KTR Diperdebatkan, Ali Lubis Minta Sumber Dana Harus Jelas
    DK Jakarta

    Pasal 23 Raperda KTR Diperdebatkan, Ali Lubis Minta Sumber Dana Harus Jelas

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoSeptember 29, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Anggota Pansus KTR, Ali Hakim Lubis (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta kembali memunculkan perdebatan, khususnya saat membahas Pasal 23 ayat (b) mengenai sumber pendanaan untuk sosialisasi dan pembinaan.

    Anggota Pansus KTR, Ali Hakim Lubis, menegaskan bahwa ketentuan soal pendanaan harus dirumuskan dengan jelas dan tidak membuka peluang adanya sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, hal ini penting agar proses sosialisasi maupun pembinaan terkait aturan KTR bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

    Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan

    “Sumber dana itu ranahnya eksekutif. Yang untuk mensosialisasikan, pembinaan, dan penegakan hukum ada di eksekutif. Maka sumber dana harus jelas, nggak boleh ada dana-dana lain yang masuk yang tidak jelas dari mana,” kata Ali Lubis usai rapat Pansus, Senin (29/9/2025).

    Ia mengingatkan, apabila eksekutif membuka peluang menerima dana dari sumber lain di luar APBD, maka pengawasan akan sulit dilakukan. Bahkan, kata dia, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, mulai dari manipulasi laporan hingga praktik yang tidak sesuai aturan.

    “Kalau eksekutif punya sumber dana lain, itu bisa kacau. Tidak terkontrol. Bisa saja sumber dana dari mana, kemudian jadi ajang proposal-proposalan. Dapat sekian, dilaporkan sekian. Itu potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

    Baca Juga : Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat

    Ali Lubis juga menyampaikan kekhawatirannya jika hal tersebut menjadi celah praktik “copet-mencopet” melalui mekanisme pengajuan proposal. Ia menilai hanya dengan sumber dana yang jelas dari APBD, akuntabilitas dapat dijamin.

    “Kalau sumbernya APBD jelas, bisa dipertanggungjawabkan di Dinas A, Dinas B. Jumlah titik sosialisasi, tenaga, hingga kebutuhan teknis bisa dihitung. Terukur. Jadi enak diawasi, teman-teman wartawan juga bisa cek. Kalau sumber dana lain, siapa yang ngerti? Bisa dari mana-mana, bahkan pinjol,” ujarnya.

    Dalam rapat sebelumnya, Pansus KTR juga telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 26 yang merupakan pasal penutup. Rapat finalisasi pasal per pasal dijadwalkan akan dilaksanakan besok, untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda KTR rampung dibahas sebelum dibawa ke tahap selanjutnya. (DID)

    Ali Hakim Lubis Kawasan Tanpa Rokok Rapat Pansus KTR
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.