Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Fakta Indonesia Sebut Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam Mendesak Diterapkan di Jakarta
    DK Jakarta

    Fakta Indonesia Sebut Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam Mendesak Diterapkan di Jakarta

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoOctober 15, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Larangan merokok di tempat Hiburan Malam mendesak diterapkan di Jakarta (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Public Health Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto menegaskan pentingnya penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam (THM) di Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal kesehatan publik, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kewajiban hukum daerah.

    “Tidak ada tingkat aman paparan asap rokok. WHO dan CDC menegaskan hal itu. Selain mencemari udara dan membahayakan pekerja malam, puntung rokok juga sering menjadi sumber kebakaran di tempat-tempat berisiko tinggi,” ujar Tubagus.

    Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan

    Ia mencontohkan, sejumlah kebakaran di Indonesia diduga dipicu puntung rokok, seperti kasus kafe di Buleleng (2018) hingga kebakaran di kawasan diskotek Glodok Plaza tahun ini. Bahkan, insiden besar seperti kebakaran M-City di Medan (2009) juga diduga akibat puntung rokok yang menyulut thinner.

    Tubagus menegaskan, data ilmiah menunjukkan udara di bar atau pub bisa mencapai kadar partikel berbahaya (PM2.5) hingga 340 μg/m³ sebelum kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan. “Setelah KTR diterapkan, kadar itu bisa turun 80–93 persen. Artinya, rokok adalah sumber utama pencemar udara dalam ruang,” katanya.

    Menurutnya, ventilasi atau ruang merokok tertutup bukan solusi. “Sistem ventilasi justru menyebarkan asap ke seluruh ruangan. Satu-satunya cara melindungi pekerja dan pengunjung adalah larangan total merokok di dalam ruang,” tegasnya.

    Baca Juga : Raperda KTR Picu Penolakan, Dunia Hiburan DKI Anggap Kebijakan Tak Urgen

    Saat ini, DKI Jakarta belum memiliki Perda KTR yang secara khusus mengatur tempat hiburan malam. “Yang ada baru Pergub 75/2005 dan Pergub 88/2010. Perda baru dibutuhkan agar penegakan dan sanksi lebih kuat,” jelas Tubagus.

    Fakta Indonesia merekomendasikan agar THM ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok 100 persen di area dalam ruangan, dengan area merokok hanya diperbolehkan di luar gedung dan berjarak aman dari pintu atau jalur publik.

    Selain itu, Tubagus menekankan perlunya klausul keselamatan kebakaran dalam Perda KTR, seperti larangan asbak di ruang tertutup dan audit bahan mudah terbakar. “Kasus-kasus kebakaran sudah cukup jadi peringatan. Puntung rokok itu nyata sebagai sumber api,” ujarnya.

    Ia juga mendorong Pemprov DKI memperkuat penegakan hukum dan perlindungan pekerja, termasuk hak untuk menolak paparan asap, pelaporan anonim, serta pemeriksaan kesehatan rutin bagi pekerja hiburan malam.

    “Ini bukan soal melarang orang bersenang-senang. Musik tetap bisa seru, tapi udaranya harus lebih sehat dan aman,” tutup Tubagus. (DID)

    Kawasan Tanpa Rokok larangan rokok di tempat hiburan malam Raperda KTR
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.