JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Kukuh Prabowo menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta. Namun ia meminta agar penerapannya di sektor hiburan malam tidak dilakukan secara saklek, melainkan dengan pengaturan yang lebih realistis dan kontekstual.
Pernyataan itu disampaikan Kukuh dalam audiensi Asphija dengan Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, yang dipimpin Ketua Pansus Farah Sawwaf. Dalam pertemuan tersebut, Kukuh menggarisbawahi bahwa pelaku usaha hiburan pada prinsipnya mendukung tujuan kesehatan publik dari kebijakan KTR, tetapi menolak pendekatan pelarangan total di klub malam.
“Kami tidak menolak Perda KTR. Kami mendukung, tapi perlu dikaji ulang penerapannya di tempat hiburan malam. Kalau langsung dilarang total, itu pasti berdampak pada bisnis kami dan sulit diawasi di lapangan,” ujar Kukuh usai audiensi di Gedung DPRD DKI, Senin (21/10/2025).
Baca Juga : Dinilai Langgar HAM, Anggota DPRD DKI Sardy Wahab Tolak Aturan KTR di Tempat Hiburan Malam
Menurut Kukuh, kebiasaan merokok di tempat hiburan malam sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi bagian dari gaya hidup pengunjung yang sudah memenuhi batas usia legal. Karena itu, ia menilai tempat hiburan malam justru menjadi ruang yang paling tepat dan terkendali bagi aktivitas merokok.
“Pengunjung klub malam itu sudah tahu risikonya, dan yang datang pun bukan anak-anak. Mereka harus berusia minimal 21 tahun, bahkan masuknya pun berbayar. Jadi tidak sembarangan orang,” jelasnya.
Kukuh menambahkan, pengawasan terhadap larangan merokok di hiburan malam akan sangat sulit dilakukan, apalagi terhadap penggunaan rokok elektrik (vape) yang tidak menimbulkan abu atau asap tebal.
“Kalau vape, gimana pembuktiannya? Punya rokok kan tidak salah. Jadi yang penting bukan melarang total, tapi diatur secara teknis agar tidak mengganggu orang lain,” tegasnya.
Selain faktor teknis, Kukuh menyoroti potensi dampak ekonomi jika aturan KTR diterapkan secara ketat di hiburan malam. Ia khawatir pengunjung akan beralih ke daerah sekitar Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, atau Bogor yang tidak memberlakukan pembatasan serupa.
Baca Juga : Raperda KTR Picu Penolakan, Dunia Hiburan DKI Anggap Kebijakan Tak Urgen
“Kalau dilarang di Jakarta, pasti banyak yang pindah hiburan ke luar kota. Itu bisa menggerus pendapatan pengusaha sekaligus pendapatan daerah,” ujarnya.
Menanggapi usulan DPRD agar tempat hiburan menyediakan ruang khusus untuk merokok, Kukuh mengaku tidak menolak, namun menilai hal itu tidak efisien dan sulit diterapkan di sebagian besar klub malam.
“Mengubah layout tempat itu tidak semudah itu. Kalau mau diatur, lebih baik di aspek ventilasi dan sirkulasi udara. Jadi tujuannya tercapai tanpa mematikan usaha,” katanya.
Kukuh juga menepis anggapan bahwa aktivitas merokok dapat meningkatkan risiko kebakaran di tempat hiburan malam. Menurutnya, faktor kelistrikan dan peralatan dapur jauh lebih berpotensi menyebabkan kebakaran dibanding bara rokok.
“Belum pernah ada kasus klub terbakar karena rokok. Yang paling sering justru karena korsleting listrik. Kami juga punya APAR di banyak titik. Jadi alasan itu tidak relevan,” ujar Kukuh.
Audiensi antara Asphija dan Pansus KTR berlangsung kondusif. Kukuh menyebut, sejumlah anggota Pansus memahami masukan dari pelaku usaha dan akan mempertimbangkannya dalam pembahasan final Raperda KTR.
“Kami hanya ingin diatur, bukan dilarang. Seperti halnya aturan soal kebisingan di klub yang sudah diatur batas desibelnya, KTR pun bisa dibuat seperti itu,” tutup Kukuh. (DID)
