JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab, menegaskan penolakannya terhadap penerapan aturan KTR di tempat hiburan malam. Menurutnya, pelarangan aktivitas merokok di lokasi hiburan sama saja dengan membatasi hak asasi manusia (HAM) pengunjung yang datang untuk bersenang-senang.
“Orang datang ke situ bersenang-senang, salah satunya sambil minum dan merokok. Kalau ini kita larang, sama saja kita melanggar HAM,” kata Sardy usai rapat Pansus KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga : Raperda KTR Picu Penolakan, Dunia Hiburan DKI Anggap Kebijakan Tak Urgen
Sardy menilai, tempat hiburan malam sebaiknya tidak perlu diatur terlalu ketat dalam revisi Raperda KTR yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berpendapat bahwa pengetatan aturan justru dapat memunculkan dampak ekonomi yang serius.
“Hiburan malam saya pikir nggak perlu terlalu banyak aturan. Karena efeknya nanti akan banyak PHK. Di satu sisi ekonomi kita lagi terbengkalai, jangan kita bikin pemerintah tambah rumit,” ujarnya.
Politikus senior itu juga menyinggung pentingnya sikap fleksibel pemerintah dalam menyusun aturan, terutama agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Menurutnya, aturan yang terlalu ketat terhadap aktivitas merokok, baik di tempat hiburan maupun di pasar tradisional, bisa menimbulkan penolakan dan aksi protes.
Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan
“Aturan itu harus diperlonggar sedikit. Kalau tidak, nanti kita sibuk melayani orang demo di kantor gubernur,” ujarnya.
Sardy menegaskan, DPRD DKI harus melihat fenomena dan kondisi di lapangan sebelum menetapkan aturan final. Pansus KTR, kata dia, masih akan mengkaji sejumlah pasal dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari asosiasi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Kita harus berpikir dari beberapa sisi: masyarakat, pedagang, pengusaha. Jangan ego dari kita aja untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena tugas Dewan itu mengakomodir semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, Pansus KTR DPRD DKI Jakarta masih dalam tahap pembahasan revisi pasal-pasal, termasuk yang berkaitan dengan pengecualian penerapan kawasan tanpa rokok di tempat hiburan malam. (DID)
