Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Syafi Djohan: Raperda KTR Harus Proporsional, Bukan Larangan Total di Hiburan Malam
    DK Jakarta

    Syafi Djohan: Raperda KTR Harus Proporsional, Bukan Larangan Total di Hiburan Malam

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoOctober 23, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Anggota Pansus KTR DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Syafi Djohan (Foto: dokumen pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Syafi Fabio Djohan, menegaskan bahwa penerapan KTR di tempat hiburan malam tidak perlu dilakukan secara ketat atau bersifat larangan total. Menurutnya, aturan yang sedang dibahas harus disusun secara proporsional dan realistis, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kehidupan ekonomi sektor hiburan.

    “Tempat hiburan malam dikategorikan sebagai tempat umum, bukan fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat belajar yang wajib 100 persen bebas rokok. Karena itu, masih dimungkinkan adanya Tempat Khusus Merokok (TKM) sepanjang memenuhi syarat teknis,” kata Syafi di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (3) dan (5) dalam draf Raperda KTR memberi ruang bagi pengelola tempat umum untuk menyediakan TKM asalkan terpisah dari bangunan utama, berada di ruang terbuka, jauh dari lalu-lalang orang, dan tidak menimbulkan paparan bagi non-perokok.

    “Pandangan kami bukan menolak semangat KTR, tapi menegakkan prinsip keseimbangan dan kemanfaatan. Aturan yang bisa diawasi lebih baik daripada larangan yang sulit diterapkan,” ujarnya.

    Baca Juga : Audiensi dengan Pansus KTR, Ketua Asphija Tegaskan Tak Menolak tapi Minta Aturan Diatur, Bukan Dilarang

    Syafi menyebut pandangan itu didasarkan pada hasil pengawasan lapangan dan diskusi bersama pelaku usaha hiburan malam. Berdasarkan data pengawasan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata, tingkat kepatuhan KTR di tempat hiburan malam baru sekitar 20 persen.

    “Pelaku usaha justru mengusulkan adanya standar teknis TKM yang seragam agar bisa dipatuhi. Jadi ini bukan soal kepentingan ekonomi semata, tapi soal efektivitas pengawasan,” jelasnya.

    Menanggapi pandangan pihak yang meminta pengetatan di hiburan malam karena risiko paparan asap tinggi, Syafi menilai solusi terbaik bukan dengan memperbanyak larangan, tetapi dengan memperkuat sistem pengawasan dan rekayasa lingkungan.

    “Pansus mendorong penerapan zona non-merokok sebagai area dominan, TKM di luar bangunan utama, audit udara berkala, dan sanksi administratif progresif. Dengan begitu, hak non-perokok tetap terlindungi tanpa menimbulkan penolakan sosial,” tuturnya.

    Syafi juga mengingatkan bahwa larangan total bisa berdampak pada sektor ekonomi malam. Berdasarkan kajian Raperda, penerapan KTR tanpa mempertimbangkan karakter ruang hiburan dapat menurunkan omzet 10–20 persen, terutama pada usaha bar dan klub.

    Baca Juga : Dinilai Langgar HAM, Anggota DPRD DKI Sardy Wahab Tolak Aturan KTR di Tempat Hiburan Malam

    “Kalau dilarang total, bisa muncul kebiasaan merokok sembunyi-sembunyi di area tertutup, yang justru memperburuk paparan. Pendekatan zona merokok di ruang terbuka jauh lebih realistis,” katanya.

    Menurut Syafi, Pansus sudah menyetujui konsep zona merokok terbuka di tempat hiburan malam sebagai solusi tengah. Zona ini wajib berada di luar bangunan utama, memiliki ventilasi alami, tanpa layanan konsumsi, serta diawasi langsung oleh pengelola.

    Ia menegaskan, pendekatan tersebut tidak melemahkan komitmen pemerintah terhadap kesehatan publik. “Raperda sudah memuat kewajiban pengawasan internal, pemasangan tanda larangan merokok, dan sanksi tegas hingga Rp50 juta bagi pengelola yang melanggar,” jelasnya.

    Syafi juga menyoroti perlunya pengawasan lintas instansi agar penerapan KTR tidak hanya seremonial. “Setiap izin usaha hiburan wajib mencantumkan komitmen KTR. Dinas Kesehatan, Dinas Parekraf, dan Satpol PP harus punya sistem audit dan pengaduan publik yang jelas,” ujarnya.

    Ia menutup dengan menegaskan bahwa Fraksi Golkar mendorong regulasi KTR yang adil, terukur, dan bisa diterapkan. “Pansus tidak sedang melemahkan perlindungan kesehatan, tapi memastikan aturan ini realistis dan sejalan dengan hak atas udara bersih serta kebebasan individu di ruang dewasa terbatas,” pungkas Syafi. (DID)

    Fraksi Golkar DPRD DKI Kawasan Tanpa Rokok Pansus KTR Syafi Djohan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026

    Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta

    April 28, 2026

    Stok Beras Cipinang Tembus 47 Ribu Ton, Food Station Pastikan Pasokan Aman

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

    April 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.