Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Syafi Djohan: Raperda KTR Harus Proporsional, Bukan Larangan Total di Hiburan Malam
    DK Jakarta

    Syafi Djohan: Raperda KTR Harus Proporsional, Bukan Larangan Total di Hiburan Malam

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoOctober 23, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Anggota Pansus KTR DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Syafi Djohan (Foto: dokumen pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Syafi Fabio Djohan, menegaskan bahwa penerapan KTR di tempat hiburan malam tidak perlu dilakukan secara ketat atau bersifat larangan total. Menurutnya, aturan yang sedang dibahas harus disusun secara proporsional dan realistis, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kehidupan ekonomi sektor hiburan.

    “Tempat hiburan malam dikategorikan sebagai tempat umum, bukan fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat belajar yang wajib 100 persen bebas rokok. Karena itu, masih dimungkinkan adanya Tempat Khusus Merokok (TKM) sepanjang memenuhi syarat teknis,” kata Syafi di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (3) dan (5) dalam draf Raperda KTR memberi ruang bagi pengelola tempat umum untuk menyediakan TKM asalkan terpisah dari bangunan utama, berada di ruang terbuka, jauh dari lalu-lalang orang, dan tidak menimbulkan paparan bagi non-perokok.

    “Pandangan kami bukan menolak semangat KTR, tapi menegakkan prinsip keseimbangan dan kemanfaatan. Aturan yang bisa diawasi lebih baik daripada larangan yang sulit diterapkan,” ujarnya.

    Baca Juga : Audiensi dengan Pansus KTR, Ketua Asphija Tegaskan Tak Menolak tapi Minta Aturan Diatur, Bukan Dilarang

    Syafi menyebut pandangan itu didasarkan pada hasil pengawasan lapangan dan diskusi bersama pelaku usaha hiburan malam. Berdasarkan data pengawasan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata, tingkat kepatuhan KTR di tempat hiburan malam baru sekitar 20 persen.

    “Pelaku usaha justru mengusulkan adanya standar teknis TKM yang seragam agar bisa dipatuhi. Jadi ini bukan soal kepentingan ekonomi semata, tapi soal efektivitas pengawasan,” jelasnya.

    Menanggapi pandangan pihak yang meminta pengetatan di hiburan malam karena risiko paparan asap tinggi, Syafi menilai solusi terbaik bukan dengan memperbanyak larangan, tetapi dengan memperkuat sistem pengawasan dan rekayasa lingkungan.

    “Pansus mendorong penerapan zona non-merokok sebagai area dominan, TKM di luar bangunan utama, audit udara berkala, dan sanksi administratif progresif. Dengan begitu, hak non-perokok tetap terlindungi tanpa menimbulkan penolakan sosial,” tuturnya.

    Syafi juga mengingatkan bahwa larangan total bisa berdampak pada sektor ekonomi malam. Berdasarkan kajian Raperda, penerapan KTR tanpa mempertimbangkan karakter ruang hiburan dapat menurunkan omzet 10–20 persen, terutama pada usaha bar dan klub.

    Baca Juga : Dinilai Langgar HAM, Anggota DPRD DKI Sardy Wahab Tolak Aturan KTR di Tempat Hiburan Malam

    “Kalau dilarang total, bisa muncul kebiasaan merokok sembunyi-sembunyi di area tertutup, yang justru memperburuk paparan. Pendekatan zona merokok di ruang terbuka jauh lebih realistis,” katanya.

    Menurut Syafi, Pansus sudah menyetujui konsep zona merokok terbuka di tempat hiburan malam sebagai solusi tengah. Zona ini wajib berada di luar bangunan utama, memiliki ventilasi alami, tanpa layanan konsumsi, serta diawasi langsung oleh pengelola.

    Ia menegaskan, pendekatan tersebut tidak melemahkan komitmen pemerintah terhadap kesehatan publik. “Raperda sudah memuat kewajiban pengawasan internal, pemasangan tanda larangan merokok, dan sanksi tegas hingga Rp50 juta bagi pengelola yang melanggar,” jelasnya.

    Syafi juga menyoroti perlunya pengawasan lintas instansi agar penerapan KTR tidak hanya seremonial. “Setiap izin usaha hiburan wajib mencantumkan komitmen KTR. Dinas Kesehatan, Dinas Parekraf, dan Satpol PP harus punya sistem audit dan pengaduan publik yang jelas,” ujarnya.

    Ia menutup dengan menegaskan bahwa Fraksi Golkar mendorong regulasi KTR yang adil, terukur, dan bisa diterapkan. “Pansus tidak sedang melemahkan perlindungan kesehatan, tapi memastikan aturan ini realistis dan sejalan dengan hak atas udara bersih serta kebebasan individu di ruang dewasa terbatas,” pungkas Syafi. (DID)

    Fraksi Golkar DPRD DKI Kawasan Tanpa Rokok Pansus KTR Syafi Djohan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.