JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Syafi Fabio Djohan, menegaskan bahwa penerapan KTR di tempat hiburan malam tidak perlu dilakukan secara ketat atau bersifat larangan total. Menurutnya, aturan yang sedang dibahas harus disusun secara proporsional dan realistis, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kehidupan ekonomi sektor hiburan.
“Tempat hiburan malam dikategorikan sebagai tempat umum, bukan fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat belajar yang wajib 100 persen bebas rokok. Karena itu, masih dimungkinkan adanya Tempat Khusus Merokok (TKM) sepanjang memenuhi syarat teknis,” kata Syafi di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (3) dan (5) dalam draf Raperda KTR memberi ruang bagi pengelola tempat umum untuk menyediakan TKM asalkan terpisah dari bangunan utama, berada di ruang terbuka, jauh dari lalu-lalang orang, dan tidak menimbulkan paparan bagi non-perokok.
“Pandangan kami bukan menolak semangat KTR, tapi menegakkan prinsip keseimbangan dan kemanfaatan. Aturan yang bisa diawasi lebih baik daripada larangan yang sulit diterapkan,” ujarnya.
Baca Juga : Audiensi dengan Pansus KTR, Ketua Asphija Tegaskan Tak Menolak tapi Minta Aturan Diatur, Bukan Dilarang
Syafi menyebut pandangan itu didasarkan pada hasil pengawasan lapangan dan diskusi bersama pelaku usaha hiburan malam. Berdasarkan data pengawasan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata, tingkat kepatuhan KTR di tempat hiburan malam baru sekitar 20 persen.
“Pelaku usaha justru mengusulkan adanya standar teknis TKM yang seragam agar bisa dipatuhi. Jadi ini bukan soal kepentingan ekonomi semata, tapi soal efektivitas pengawasan,” jelasnya.
Menanggapi pandangan pihak yang meminta pengetatan di hiburan malam karena risiko paparan asap tinggi, Syafi menilai solusi terbaik bukan dengan memperbanyak larangan, tetapi dengan memperkuat sistem pengawasan dan rekayasa lingkungan.
“Pansus mendorong penerapan zona non-merokok sebagai area dominan, TKM di luar bangunan utama, audit udara berkala, dan sanksi administratif progresif. Dengan begitu, hak non-perokok tetap terlindungi tanpa menimbulkan penolakan sosial,” tuturnya.
Syafi juga mengingatkan bahwa larangan total bisa berdampak pada sektor ekonomi malam. Berdasarkan kajian Raperda, penerapan KTR tanpa mempertimbangkan karakter ruang hiburan dapat menurunkan omzet 10–20 persen, terutama pada usaha bar dan klub.
Baca Juga : Dinilai Langgar HAM, Anggota DPRD DKI Sardy Wahab Tolak Aturan KTR di Tempat Hiburan Malam
“Kalau dilarang total, bisa muncul kebiasaan merokok sembunyi-sembunyi di area tertutup, yang justru memperburuk paparan. Pendekatan zona merokok di ruang terbuka jauh lebih realistis,” katanya.
Menurut Syafi, Pansus sudah menyetujui konsep zona merokok terbuka di tempat hiburan malam sebagai solusi tengah. Zona ini wajib berada di luar bangunan utama, memiliki ventilasi alami, tanpa layanan konsumsi, serta diawasi langsung oleh pengelola.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut tidak melemahkan komitmen pemerintah terhadap kesehatan publik. “Raperda sudah memuat kewajiban pengawasan internal, pemasangan tanda larangan merokok, dan sanksi tegas hingga Rp50 juta bagi pengelola yang melanggar,” jelasnya.
Syafi juga menyoroti perlunya pengawasan lintas instansi agar penerapan KTR tidak hanya seremonial. “Setiap izin usaha hiburan wajib mencantumkan komitmen KTR. Dinas Kesehatan, Dinas Parekraf, dan Satpol PP harus punya sistem audit dan pengaduan publik yang jelas,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Fraksi Golkar mendorong regulasi KTR yang adil, terukur, dan bisa diterapkan. “Pansus tidak sedang melemahkan perlindungan kesehatan, tapi memastikan aturan ini realistis dan sejalan dengan hak atas udara bersih serta kebebasan individu di ruang dewasa terbatas,” pungkas Syafi. (DID)
