JAKARTA,BERNAS.ID – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak pengunduran diri Anggota DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, sudah sesuai prosedur dan pertimbangan hukum partai.
Ketua Harian Partai Gerindara, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD.
“Tidak ada pelaporan, oke. Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis(30/10/2025).
Baca Juga :Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo
Menurut Dasco, Mahkamah Partai Gerindra telah memeriksa permohonan tersebut dan menyimpulkan beberapa hal penting.
Pertama, tidak ada laporan resmi yang diajukan terkait dugaan pelanggaran etik. Kedua, konten yang sempat ramai di publik ternyata merupakan materi lama yang telah diedit sehingga menimbulkan tafsir berbeda dari konteks aslinya.
Baca Juga :Ini Alasan Keponakan Presiden Prabowo Mundur Dari DPR RI
“Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” jelas Dasco.
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut, Mahkamah Partai Gerindra juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan dari ribuan masyarakat yang meminta Sara tetap menjabat sebagai anggota DPR.
“30 ribu kalau nggak salah itu, apa 15 ribu petisi, ya Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” jelasnya.
Keputusan Mahkamah Partai tersebut kemudian disampaikan ke MKD DPR. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD memutuskan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena tidak ada pelanggaran etik maupun laporan resmi yang masuk.
Atas dasar itu, kata Dasco, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama karena tidak ada laporan. Kedua, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Dengan keputusan itu, masih kata Dasco, Sara akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
“Dan ini pelajaran bagi kita, tambahin dong, pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” pungkas Dasco.(FIE)
