JAKARTA,BERNAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memastikan Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. Sandi menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari keputusan tersebut.
Pengamat Politik dari LIMA, Ray Rangkuti menyambut baik putusan MK yang dinilai angin segar.
“Menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini merupakan rangkaian putusan MK yang cukup progressif, akhir-akhir ini. Khususnya, setelah tragedi putusan kontroversial mengenai batas usia minimal calon presiden/wakil presiden,” ujar Ray dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga :Menyoroti Dorongan Pembentukan Komite Reformasi Polri
Ray meminta institusi kepolisian, khususnya kapolri, agar melaksanakan putusan MK ini sesegera mungkin. Putusan MK, sepanjang tidak dinyatakan masa berlakunya, serta merta berlaku seketika. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk menunda putusan tersebut misalnya dengan alasan menunggu revisi UU Polisi atas putusan MK ini.
“Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi. Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannta di lingkungan kepolisian RI,” tegasnya.
Baik pemerintah maupun DPR untuk mendorong polisi segera melaksanakan putusan dimaksud. Tidak ada lagi alasan yang dicari-cari yang dapat berakhir pada lambatnya pelaksanaan putusan MK ini. Presiden Prabowo kata Ray, harus membuktikan janjinya akan melakukan reformasi polisi yang bukan sekedar membentuk tim reformasi polisi tapi melaksanakan poin-poij reformasinya.
“Salah satunya dimulai dengan putusan MK ini. Selambat-lambatnya dalam minggu ini sudah ada langkah yang dilakukan oleh presiden untuk melaksanakan putusan MK dimaksud,” pintanya.
Mendorong putusan MK ini sebagai masukan prinsipil dalam reformasi kepolisian RI. Putusan ini juga sebaiknya dijadikan sebagai landasan bagi reformasi menyeluruh institusi kepolisian kita.
Putusan ini juga sejatinya menjadi landasan bagi penataan institusi-institusi lain yang melakukan rangkap jabatan. Sebelumnya MK juga telah memutuskan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di jabatan lain lembaga negara. Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden. Begitu juga perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI.
“Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi professionalisme aparatus negara dan pemerintahan. Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” paparnya.
Sebelumnya, MK memutuskan agar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif di jabatan sipil, kecuali anggota tersebut telah mengundurkan diri atau pensiun.
Adapun Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta. (FIE)
