JAKARTA,BERNAS.ID – Seluruh anggota Polri diimbau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, saat dikonfirmasi media, Jumat (14/11/2025).
Dalam putusan Putusan yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.
Baca Juga :Putusan MK Terkait Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Jadi Langkah Prinsipil Percepat Reformasi Polri
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Abdullah menegaskan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan.
Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang mendujawabjabatan sipil harus bersiap.
Baca Juga :Menyoroti Dorongan Pembentukan Komite Reformasi Polri
“Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” ungkapnya.
Sebaliknya, kata Abdullah, jika mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.
Abdullah menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara.
“Dengan putusan itu, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(FIE)
