Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Kecewa, Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor Kedua
    Hukum

    Kuasa Hukum Kecewa, Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor Kedua

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiDecember 5, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Frida dan Leo dari Goen Best Law Firm Usai rakor kedua di PN Sleman (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Rapat koordinasi (rakor) kedua terkait eksekusi lahan di wilayah Sleman kembali tanpa hasil konkret. Pertemuan yang dipimpin Panitera PN Sleman, Heri Haryanto pada hari Kamis 4 Desember 2025, belum menghasilkan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi.

    Pengadilan hanya memberikan gambaran bahwa eksekusi lahan milik Danny, warga Surabaya yang membeli objek melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemungkinan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2026. Padahal, putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sejak Agustus 2023.

    Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah

    Ketidakjelasan jadwal ini dikeluhkan oleh kuasa hukum pemohon, Frida dan Leo dari Goen Best Law Firm.“Kami jelas kecewa karena ini kedua kalinya rakor tidak menetapkan tanggal eksekusi lahan klien kami,” ujar Frida.

    Ia menegaskan penundaan ini merugikan pihaknya karena kliennya telah menunggu terlalu lama, terlebih sertifikat lahan tersebut sudah atas nama klien mereka.

    Dalam rakor ke-2 yang digelar di PN Sleman, Frida mengatakan pengadilan masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak keamanan terkait dalam hal ini TNI/POLRI.“Kami sangat kecewa karena klien kami kembali harus menunggu hingga Januari, padahal eksekusi sudah bisa dilakukan sejak 2023,” keluhnya.

    “Kami berharap nantinya pelaksanaan eksekusi harus segera dilaksanakan oleh PN Sleman. Sebab, klien kami sudah terlalu lama menunggu. Kepastian hukum kami sebagai pemohon bagaimana? Apalagi klien kami adalah pembeli yang bertikad baik dan membeli melalui KPNL. Di mana instansi tersebut dibentuk oleh undang-undang,” ucap Frida.

    Panitera PN Sleman, Heri Haryanto, menyatakan pengadilan membutuhkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian dan TNI agar eksekusi dapat berjalan lancar.“Dengan dukungan keamanan, eksekusi bisa dilaksanakan. Kami akan menggelar rapat kecil lanjutan. Perkiraan kami, eksekusi dilakukan pertengahan atau minggu ketiga Januari,” jelasnya.

    Ia juga mengakui proses menuju eksekusi sudah berlangsung lama sejak 2023. Dikatakannya, rakor ini sebagai pertemuan terakhir antara PN Sleman, pemohon, dan pihak keamanan. Meski tanggal belum ditetapkan, ia memastikan PN Sleman tetap berkomitmen menjalankan eksekusi dengan dukungan penuh aparat keamanan.

    Di sisi lain, Kabag Ops Polresta Sleman, Kompol Masnoto, menjelaskan pemetaan kerawanan akan menjadi dasar penguatan personel.“Dari pemetaan itu akan kami tentukan kebutuhan personel dan cara bertindak di lapangan agar tidak menimbulkan masalah baru. Jika ada permintaan dari pemerintah maupun pengadilan, kami siap mendukung,” ujarnya.

    Masnoto menambahkan rakor menyepakati rencana eksekusi pada pertengahan Januari 2026. Meski begitu, jumlah personel belum dapat ditentukan karena masih menunggu perkembangan situasi dan hasil pemetaan kerawanan.“Prinsipnya, selama perintah dari PN Sleman, kami siap. Rekan-rekan TNI Kodim Sleman juga siap mendukung,” pungkasnya.

    Proses hukum terkait eksekusi tiga bidang tanah dan bangunan seluas total 3.697 meter persegi di Kabupaten Sleman terus bergulir sejak penetapan pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, (KPKNL) Yogyakarta pada 15 Agustus 2023.Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn dan melibatkan berbagai upaya hukum dari pihak ahli waris termohon eksekusi yang menyebabkan proses eksekusi berjalan panjang.

    Sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Lelang, halaman 134 angka 19, apabila objek lelang tidak dapat dikosongkan secara sukarela, pembeli berhak meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan pengosongan.

    Landasan hukum tambahan datang dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 24 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa:

    Dalam pelelangan hak tanggungan oleh kreditur melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mengosongkan objek, permohonan eksekusi pengosongan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa perlu melalui gugatan. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.