Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pakar Dirgantara Unsurya DR Bambang Widarto Sikapi Hukum Udara Dan Penerbangan Indonesia
    Hukum

    Pakar Dirgantara Unsurya DR Bambang Widarto Sikapi Hukum Udara Dan Penerbangan Indonesia

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 19, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H, Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya).
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Setelah selesai acara Seminar Hukum Unsurya dengan tema Tinjauan Kritis KUHP Nasional dan KUHAP Baru dari Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Kedirgantaraan selesai pada hari Kamis 11 Desember 2025, redaksi berbincang-bincang dengan salah satu Narasumber Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H. yang juga sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya).

    Disampaikan bahwa kegiatan seminar nasional tersebut sebagai salah satu upaya menjadikan kampus yang berdampak sesuai dengan Program Kementerian Riset Dan Teknologi “DIKTISAINTEK Berdampak”.

    Dalam menjawab tinjauan kritisnya terhadap KUHP Nasional selain dari aspek hukum pidana dan perdata juga dari aspek hukum kedirgantaraan khususnya hukum udara dan penerbangan, menurutnya karena Prodi MH Fakultas Hukum Unsurya memiliki karakteristik hukum kedirgantaraan.

    Baca Juga :TRM Labs Bermitra dengan Badan Keamanan Siber Singapura untuk Memajukan Intelijen Ancaman Siber Nasional di Bidang Blockchain

    Dr Bambang Widarto menyampaikan materi asas teritorial terkait dengan tindak pidana dalam pesawat Udara Indonesia dan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dikaitkan dengan international aviation security legal framework, dari Konvensi Tokyo 1963 dengan perubahannya pada Protocol Montreal 2014, Konvensi Montreal 1991 Konvensi The Hague 1970 dengan amandemennya pada Protocol Beijing 2010, Konvensi Montreal 1971 dan amandemennya pada Protocol Airport 1988, serta Konvensi Beijing 2010.

    Disampaikan bahwa pengaturan asas teritorial dalam kaitan tindak pidana yang dilakukan dalam pesawat udara yang terdapat dalam Konvensi Tokyo 1963 telah diatur pula dalam Pasal 4 huruf b KUHP Baru bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia.

    Sebagaimana telah diketahui bahwa Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 telah meratifikasi Konvensi Tokyo 1963, Konvenso The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971. Selanjutnya tindak pidana-tindak pidana pada konvensi-konvensi tersebut dimasukan ke dalam KUHP melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

    Baca Juga :Datavault AI Menunjuk Veteran Angkatan Laut AS Pete Scobell sebagai Wakil Presiden, Keamanan Global

    Tindak pidana pembajakan pesawat udara dalam Pasal 579 KUHP Baru masih mempersyaratkan unsur tindak pidana status pesawat udara yang dibajak dalam penerbangan (inflight) sementara dalam Pasal 1 Protocol Beijing 2010 telah diperluas menjadi in service (dalam dinas penerbangan). Dr Bambang berpendapat bahwa Pasal 1 huruf d Konvensi Montreal 1971 yang menentukan Any person commits an offence if the unlawfully and intentionally: (d) destroys or damages air navigation facilities or interferes with their operation, if any such act is likely to endanger its safety of aircraft in flight juga masih dipertahankan dalam Pasal 1 huruf d Konvensi Beijing 2010. Tindak pidana yang mengandung asas universal pada Pasal 1 huruf d Konvensi Montreal tersebut tidak terdapat dalam KUHP yang saat ini berlaku maupun dalam KUHP Baru. Dalam pasal Pasal 585 KUHP Baru terdapat tindak pidana setiap orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, namun tindak pidana dengan unsur membahayakan keselamatan penerbangan tersebut terlalu luas jika dibandingkan dengan Pasal 1 d Konvensi Montreal 1971. Seharusnya tindak pidana Pasal 1 d Konvensi Montreal 1971 yang dipertahankan dalam Pasal 1 huruf d Konvensi Beijing tersebut diatur dalam KUHP Baru dan undang-undang terorisme.

    Tedapat pengaturan tumpang tindih antara Pasal 589 KUHP Baru yang berasal dari Pasal 1 huruf e Konvensi Montreal 1971 dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 589 (1) KUHP Baru mengancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun bagi setiap orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

    Sementara Pasal 437 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun bagi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e.

    Begitu pula dengan tindak pidana terkait membawa bom tanpa izin (alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara) dalam pesawat udara telah diatur dalam Pasal 587 KUHP Baru dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, sementara dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan membawa bom tanpa izin dalam pesawat udara diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

    Sebaiknya tindak pidana yang mengandung asas universal dalam Konvensi Montreal 1971 tidak diatur dalam undang-undang penerbangan lagi, karena telah diatur dalam KUHP dan undang-undang terorisme. Beberapa hal yg disarankan antara lain juga perlunya terus dilakukan pengkajian beberapa konvensi internasional terkait keamanan penerbangan yang belum diratifikasi, yakni pada Protocol Montreal 2014, Protocol Beijing 2010 dan Konvensi Beijing 2010.

    Dalam rangka regulasi terkait wilayah udara dan penerbangan di Indonesia pada masa yang akan datang, Dr Bambang Widarto juga menyarankan regulasi penerbangan hendaknya selalu taat azas dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan selalu mempertimbangkan antara lain kedaulatan negara dan keamanan nasional.

    Dari aspek kelembagaan diperlukan adanya lembaga terkait dengan forum musyawarah mufakat pada tataran nasional yang dalam pengambilan keputusan bersifat strategis seperti penentuan penambahan dan rencana pembangunan bandar udara baru dan rencana pengembangan penerbangan dibahas terlebih dahulu pada forum tingkat nasional yang terkait untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara secara komprehensif.

    Dahulu kita telah memiliki Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (disingkat DEPANRI), adalah forum koordinasi tingkat tinggi di bidang kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya. DEPANRI bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan umum di bidang penerbangan dan antariksa. Dalam perkembangannya Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, mengingat peran strategis sebagai forum koordinasi atau musyawarah tingkat tinggi di bidang kedirgantaraan , sebaiknya perlu dibentuk kembali lembaga seperti DEPANRI.*

     

     

     

     

     

    Bandara Ilegal Batas Wilayah Udara Indonesia Hukum Dirgantara Indonesia Keamanan Udara Indonesia
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.