JAKARTA,BERNAS.ID – Setelah selesai acara Seminar Hukum Unsurya dengan tema Tinjauan Kritis KUHP Nasional dan KUHAP Baru dari Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Kedirgantaraan selesai pada hari Kamis 11 Desember 2025, redaksi berbincang-bincang dengan salah satu Narasumber Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H. yang juga sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya).
Disampaikan bahwa kegiatan seminar nasional tersebut sebagai salah satu upaya menjadikan kampus yang berdampak sesuai dengan Program Kementerian Riset Dan Teknologi “DIKTISAINTEK Berdampak”.
Dalam menjawab tinjauan kritisnya terhadap KUHP Nasional selain dari aspek hukum pidana dan perdata juga dari aspek hukum kedirgantaraan khususnya hukum udara dan penerbangan, menurutnya karena Prodi MH Fakultas Hukum Unsurya memiliki karakteristik hukum kedirgantaraan.
Dr Bambang Widarto menyampaikan materi asas teritorial terkait dengan tindak pidana dalam pesawat Udara Indonesia dan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dikaitkan dengan international aviation security legal framework, dari Konvensi Tokyo 1963 dengan perubahannya pada Protocol Montreal 2014, Konvensi Montreal 1991 Konvensi The Hague 1970 dengan amandemennya pada Protocol Beijing 2010, Konvensi Montreal 1971 dan amandemennya pada Protocol Airport 1988, serta Konvensi Beijing 2010.
Disampaikan bahwa pengaturan asas teritorial dalam kaitan tindak pidana yang dilakukan dalam pesawat udara yang terdapat dalam Konvensi Tokyo 1963 telah diatur pula dalam Pasal 4 huruf b KUHP Baru bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 telah meratifikasi Konvensi Tokyo 1963, Konvenso The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971. Selanjutnya tindak pidana-tindak pidana pada konvensi-konvensi tersebut dimasukan ke dalam KUHP melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
Baca Juga :Datavault AI Menunjuk Veteran Angkatan Laut AS Pete Scobell sebagai Wakil Presiden, Keamanan Global
Tindak pidana pembajakan pesawat udara dalam Pasal 579 KUHP Baru masih mempersyaratkan unsur tindak pidana status pesawat udara yang dibajak dalam penerbangan (inflight) sementara dalam Pasal 1 Protocol Beijing 2010 telah diperluas menjadi in service (dalam dinas penerbangan). Dr Bambang berpendapat bahwa Pasal 1 huruf d Konvensi Montreal 1971 yang menentukan Any person commits an offence if the unlawfully and intentionally: (d) destroys or damages air navigation facilities or interferes with their operation, if any such act is likely to endanger its safety of aircraft in flight juga masih dipertahankan dalam Pasal 1 huruf d Konvensi Beijing 2010. Tindak pidana yang mengandung asas universal pada Pasal 1 huruf d Konvensi Montreal tersebut tidak terdapat dalam KUHP yang saat ini berlaku maupun dalam KUHP Baru. Dalam pasal Pasal 585 KUHP Baru terdapat tindak pidana setiap orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, namun tindak pidana dengan unsur membahayakan keselamatan penerbangan tersebut terlalu luas jika dibandingkan dengan Pasal 1 d Konvensi Montreal 1971. Seharusnya tindak pidana Pasal 1 d Konvensi Montreal 1971 yang dipertahankan dalam Pasal 1 huruf d Konvensi Beijing tersebut diatur dalam KUHP Baru dan undang-undang terorisme.
Tedapat pengaturan tumpang tindih antara Pasal 589 KUHP Baru yang berasal dari Pasal 1 huruf e Konvensi Montreal 1971 dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 589 (1) KUHP Baru mengancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun bagi setiap orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
Sementara Pasal 437 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun bagi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e.
Begitu pula dengan tindak pidana terkait membawa bom tanpa izin (alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara) dalam pesawat udara telah diatur dalam Pasal 587 KUHP Baru dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, sementara dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan membawa bom tanpa izin dalam pesawat udara diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Sebaiknya tindak pidana yang mengandung asas universal dalam Konvensi Montreal 1971 tidak diatur dalam undang-undang penerbangan lagi, karena telah diatur dalam KUHP dan undang-undang terorisme. Beberapa hal yg disarankan antara lain juga perlunya terus dilakukan pengkajian beberapa konvensi internasional terkait keamanan penerbangan yang belum diratifikasi, yakni pada Protocol Montreal 2014, Protocol Beijing 2010 dan Konvensi Beijing 2010.
Dalam rangka regulasi terkait wilayah udara dan penerbangan di Indonesia pada masa yang akan datang, Dr Bambang Widarto juga menyarankan regulasi penerbangan hendaknya selalu taat azas dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan selalu mempertimbangkan antara lain kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Dari aspek kelembagaan diperlukan adanya lembaga terkait dengan forum musyawarah mufakat pada tataran nasional yang dalam pengambilan keputusan bersifat strategis seperti penentuan penambahan dan rencana pembangunan bandar udara baru dan rencana pengembangan penerbangan dibahas terlebih dahulu pada forum tingkat nasional yang terkait untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara secara komprehensif.
Dahulu kita telah memiliki Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (disingkat DEPANRI), adalah forum koordinasi tingkat tinggi di bidang kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya. DEPANRI bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan umum di bidang penerbangan dan antariksa. Dalam perkembangannya Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, mengingat peran strategis sebagai forum koordinasi atau musyawarah tingkat tinggi di bidang kedirgantaraan , sebaiknya perlu dibentuk kembali lembaga seperti DEPANRI.*
