YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Program Rampung Panertib atau Gerakan Kampung Panca Tertib yang digagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sejak 2015 resmi menuntaskan tahap inisiasinya. Sebanyak 165 kampung di seluruh wilayah Kota Yogyakarta kini telah ditetapkan dan dideklarasikan sebagai Kampung Panca Tertib.
Gerakan Kampung Panca Tertib merupakan inovasi berbasis partisipasi masyarakat yang berfokus pada lima aspek utama ketertiban, yakni tertib Daerah Milik Jalan (Damija), tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan, dan tertib sosial. Program ini dirancang untuk mendorong keterlibatan aktif warga dalam menjaga ketertiban umum secara berkelanjutan.
Sejak dijalankan, program tersebut dinilai membawa dampak positif, mulai dari menurunnya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), meningkatnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga perubahan pendekatan Satpol PP yang kini lebih humanis, edukatif, dan persuasif.
Baca Juga : 169 Kampung Tangguh Bencana Siap Dilibatkan di Deklarasi Jogja Tangguh
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengapresiasi pelaksanaan Gerakan Kampung Panca Tertib yang dinilainya sebagai contoh pembangunan ketertiban berbasis perencanaan dan kolaborasi masyarakat.
“Program ini menunjukkan bahwa ketertiban bisa dibangun tanpa konflik, dengan melibatkan warga sebagai pelaku utama,” ujar Wawan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Laporan Hasil Kinerja Pendampingan Kampung Panca Tertib Tahun 2025 di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada relawan, pelopor ketertiban, fasilitator, serta Duta Kampung Panca Tertib yang berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Gerakan Kampung Panca Tertib turut mendukung program prioritas Pemerintah Kota Yogyakarta, Gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS), melalui pemilahan sampah, pengelolaan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah makanan, serta pembiasaan penggunaan wadah guna ulang.
“Dengan gotong royong dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, permasalahan sampah diharapkan dapat ditangani secara berkelanjutan,” jelas Wawan.
Ke depan, Wawan berharap para pimpinan wilayah, seperti lurah dan mantri pamong praja, memiliki arah dan fokus yang jelas dalam menyusun program kerja tahun 2026.
Ia menekankan pentingnya perencanaan berbasis prioritas, bukan sekadar mengikuti tren anggaran.
“Program harus jelas arahnya dan prioritasnya. Anggaran itu mengikuti program, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa meski tahap deklarasi telah rampung, proses pendampingan dan penguatan kampung tetap berlanjut.
“Deklarasi bukan akhir, justru setelah itu pendampingan dan pengawasan harus terus berjalan agar budaya tertib benar-benar mengakar di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Warna Warni Malioboro: Ruang Kolaborasi Seni dan Budaya di Jantung Kota Yogyakarta
Octo menjelaskan, pelaksanaan Kampung Panca Tertib memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 dan diperkuat Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Untuk mendukung keberlanjutan program, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar dalam APBD 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk pendampingan, monitoring, serta penguatan kapasitas masyarakat sebagai pelopor ketertiban.
“Melalui Gerakan Kampung Panca Tertib, masyarakat tidak lagi menjadi objek penertiban, tetapi subjek dan agen perubahan,” pungkas Octo.
Dengan semangat gotong royong, musyawarah, dan kepedulian sosial, Program Kampung Panca Tertib diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Jogja Tertib Tanpa Konflik serta menginspirasi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis. (cdr)
