JAKARTA, BERNAS.ID – CEO LBH Jaringan Rakyat, Ical Syamsudin, menilai pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana Polri di bawah kementerian sebagai sinyal adanya persoalan struktural dalam tata kelola kepolisian.
“Kalau itu terjadi, saya lebih baik jadi petani,” kata Kapolri dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI.
Menurut Ical, pernyataan tersebut bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan mencerminkan kekhawatiran Polri kehilangan fleksibilitas operasional jika berada di bawah kementerian. Namun di sisi lain, kondisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden juga menimbulkan problem pengawasan.
Baca Juga : Ketum GCP: Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Cocok Jadi Kapolri Pengganti Listyo Sigit, Berintegritas!
“Polri hari ini seperti ‘superbody’. Punya kewenangan menyidik, menindak, dan mengawasi dirinya sendiri, tanpa pengawas eksternal yang kuat,” ujar Ical, Selasa (27/1/2026).
Ical menilai, secara global posisi Polri di Indonesia tergolong anomali. Di banyak negara demokrasi, kepolisian berada di bawah kementerian atau lembaga pengawas khusus.
“Di Amerika Serikat, FBI berada di bawah Department of Justice. Di Perancis dan Malaysia, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Itu bentuk check and balances agar polisi tidak berjalan sendiri tanpa kontrol,” jelasnya.
Sementara di Indonesia, lanjut Ical, Polri mengurus banyak fungsi sekaligus, mulai dari pelayanan publik seperti SIM, penegakan hukum, hingga pengamanan presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Dengan jumlah personel ratusan ribu, tidak realistis jika hanya Presiden yang menjadi pengawas langsung,” katanya.
Baca Juga : Ical Syamsuddin Dorong KPK Periksa Eks Pejabat Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh
Meski demikian, Ical memahami kekhawatiran Kapolri soal potensi tumpang tindih komando jika Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, kultur birokrasi Indonesia yang masih sarat ego sektoral memang rawan memunculkan konflik kewenangan.
“Ketakutan soal ‘matahari kembar’ itu masuk akal. Dalam kondisi darurat, siapa yang memberi perintah, Menteri atau Kapolri? Kalau tidak jelas, bisa berbahaya,” ujarnya.
Namun, Ical menegaskan bahwa mempertahankan status quo juga bukan solusi jangka panjang. Ia mendorong pembuat undang-undang untuk mencari jalan tengah.
“Kalau model kementerian dianggap terlalu birokratis dan model langsung di bawah Presiden terlalu kuat, kita bisa meniru Jepang. Di sana ada badan pengawas independen di lingkup kabinet yang mengawasi kepolisian,” katanya.
Menurut Ical, badan semacam itu dapat meminimalkan intervensi politik sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Intinya bukan soal menurunkan marwah Polri, tapi memastikan ada kontrol yang adil. Kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan itu berbahaya,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan DPR agar tidak hanya terpaku pada tarik-menarik kelembagaan, tetapi fokus pada perlindungan hak warga negara.
“Pilihannya jelas: mau tetap dengan sistem sekarang yang rawan arogansi aparat, atau membangun sistem pengawasan baru yang lebih sehat. Jangan sampai rakyat yang terus jadi korban,” pungkas Ical. (DID)
