YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berimbas terhadap penghapusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di kota Jogja sendiri mencapai 21 ribu peserta tidak lagi berhak menerima JKN.
Pencoretan data penerima JKN PBI yang diistilahkan dengan penonaktifan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026. Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Jogja Emma Rahmi Aryani dari total 112.287 warga Kota Jogja yang terdaftar kepesertaan BPJS-PBI, kini hanya tersisa sekitar 91.281 jiwa. Pihaknya Dinkes juga mendapatkan banyak laporan terkait dengan penonaktifan kepesertaan JKN-PBI.
Baca Juga : Komisi B DPRD Jogja Endorse Digitalisasi Pasar Tradisional
Aduan itu disampaikan melalui kanal aduan daring maupun secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP). “Dalam sehari rata-rata 350 hingga 400 yang mendatangi pelayanan Jamkesda di MPP Kota Jogja,” ujar Emma, Jumat (6/2/2026).
Emma meminta agar masyarakat tidak panik. Sebab di Kota Jogja memiliki layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai lewat APBD. Program Jamkesda ini tidak mendasarkan status ekonomi baik masyarakat mampu maupun tidak mampu, dapat difasilitasi.
“Untuk layanan Jamkesda ini syaratnya warga bersedia ditempatkan di fasilitas kesehatan kelas tiga,” ucap mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, itu.
Emma kembali berharap agar masyarakat yang dinonaktifkan dari menerima JKN PBI, tidak perlu resah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Jogja Waryono mengatakan pihaknya membuka layanan aktivasi ulang kepesertaan Jamkesda.
Sampai saat ini sudah ada sekitar 1.300 jiwa yang sudah aktif kepesertaan Jamkesda pasca dinonaktifkan dari JKN-PBI.
Dia menyampaikan, bahwa ketersediaan anggaran untuk program Jamkesda sudah dipersiapkan. Total anggaran yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp 44 miliar. Serta bisa ditambah sesuai kebutuhan melalui anggaran perubahan.
Bagi yang memenuhi kriteria dibiayai APBN, bisa diusulkan ke Kementerian Sosial oleh dinas terkait agar masuk dalam PBI atau JKN,” ujarnya.
Baca Juga : UMY Kirim Tenaga Kesehatan ke Sumatera dalam Masa Bencana
Respons Legislatif
Persoalan tersebut tidak lepas dari sorotan Komisi D DPRD Kota Jogja, sebagai mitra kerja bidang kesehatan. Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho atau dipanggil dengan sebutan NCN itu memastikan pihaknya mengawal permasalahan terkait dengan penonaktifan JKN-PBI. Lantaran legislatif juga tidak sedikit mendapatkan laporan dari masyarakat.
Politisi PKS itu ingin memastikan agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi data DTSEN.
Ia menilai langkah pemkot terkait layanan pengaktifan kembali Jamkesda, sebagai jalan keluar. Sebab dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan masyarakat yang mengidap penyakit kronis.
“Itu (Jamkesda) langkah baik sebagai jalan keluar. Maka jika diperlukan ada penambahan personel agar pengaktifan kembali segera bisa terselesaikan,” ucapnya. (Age)
