Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»SPDP Tembus Ke Ketua Pengadilan Bentuk Penyalahgunaan Instumen Hukum Untuk Menghambat Keadilan
    Hukum

    SPDP Tembus Ke Ketua Pengadilan Bentuk Penyalahgunaan Instumen Hukum Untuk Menghambat Keadilan

    Firardi RozyBy Firardi RozyFebruary 8, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Prof Faisal Santiago Pengamat Hukum dari Universitas Borobudur/Foto : IST
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Prof Faisal Santiago Pengamat Hukum dari Universitas Borobudur melihat perkembangan proses penegakan hukum dewasa ini perlu adanya penjelasan secara akademis dan ilmiah.

    Salah satunya soal Tembusan SPDP Ke Pengadilan. Khususnya dalam hal ini SPDP yang memiliki hubungan langsung dengan perkara pokok yang telah masuk dalam agenda penuntutan dipersidangan.

    Menurut Prof Santiago yang juga Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan DiMulainya Penyidikan (SPDP) merupakan instrumen awal yang digunakan oleh penyidik dalam mengadakan serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

    Baca Juga :Gandeng Akademisi, Komisi VI DPR RI Bahas Amandemen UU No.5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, Prof Santiago : Mutlak Dilakukan

    SPDP adalah bentuk Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Pasal 59 Ayat 2 KUHAP BARU).

    Apabila penyidik menerbitkan SPDP BARU terhadap perkara pokok telah dinyatakan lengkap (P-21) yang telah memasuki tahapan penuntutan di persidangan dan dengan sengaja menembuskan SPDP tersebut ke Ketua Pengadilan adalah perbuatan yang biasa dikenal dengan istilah Obstruction of Justice dalam Etik.

    obstruction of justice tidak harus selalu berbentuk tindak pidana, melainkan harus dipahami lebih luas sebagai perbuatan yang secara sadar menghambat, mengganggu, mempengaruhi atau merusak proses peradilan yang sah.

    Baca Juga :Ketua Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia Prof Laksanto dan SekJen Prof Santiago Berikan Keterangan di MK, Ini Penjelasannya

    Tembusan kepada Ketua Pengadilan oleh penyidik menunjukkan penyalahgunaan instrumen hukum yang mengintervensi proses peradilan dengan merekayasa prosedural. Tindakan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau mengubah arah proses hukum yang sedang berjalan.

    Menembuskan SPDP baru ke Pengadilan, merupakan tindakan memasukkan faktor eksternal ke dalam proses persidangan dengan menciptakan persepsi adanya “perkara lanjutan” atau “pelaku lain.” Hal ini akan berpotensi memengaruhi penilaian majelis hakim di luar pembuktian di persidangan.

    Perbuatan menerbitkan dan menembuskan SPDP baru ke pengadilan serta menetapkan tersangka baru dalam perkara yang telah memasuki tahap penuntutan merupakan bentuk nyata obstruction of justice dalam konteks etik Polri, karena secara sadar mengganggu, memengaruhi, dan merusak proses peradilan yang sedang berjalan.(FIE)

    Kampus akreditasi unggul penegakan hukum di Indonesia prof faisal santiago Universitas Borobudur
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.