Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ketua Peradi RBA Kota Yogyakarta Desak Penyelesaian Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
    Hukum

    Ketua Peradi RBA Kota Yogyakarta Desak Penyelesaian Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    Christina DewiBy Christina DewiFebruary 13, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE dari Kantor Hukum AMP & Partners, sekaligus Ketua Peradi RBA Kota Yogyakarta - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 8 tahun yang terjadi pada November 2025 terus menjadi perhatian publik.

    Empat dari lima tersangka telah ditahan di Polda DIY, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan ayah tiri korban.

    Ketua Peradi RBA Kota Yogyakarta, Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE, yang bertindak sebagai penasihat hukum keluarga korban, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Yogyakarta serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Baca Juga : Ketua Peradi RBA Kota Yogyakarta Kritisi Kebijakan Pemerintah, Mulai KUHP hingga MBG

    Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.

    “Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sesuai undang-undang. Harus ada efek jera agar tidak ada korban lagi di masa depan,” ujar Ahmad Mustaqim kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

    Kekhawatiran Intimidasi

    Ahmad mengungkapkan, keluarga korban merasa tertekan akibat dugaan intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar sejak awal proses hukum di Polresta Yogyakarta.

    Kondisi ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran akan keselamatan keluarga.

    Dorongan Audiensi dengan Aparat

    Selain mendesak penegakan hukum, tim hukum berencana melakukan audiensi dengan Kapolda DIY dan pejabat pemerintah terkait.

    Tujuannya untuk memastikan proses hukum berjalan ketat, memberikan hukuman maksimal, serta melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan serupa.

    Baca Juga : Presiden KSPN Minta Pemerintah Kawal Pemberian THR Kepada Pekerja

    “Kami akan menghadap Kapolda maupun Gubernur DIY karena khawatir intimidasi terhadap korban dan keluarga kembali terjadi,” tegasnya.

    Jerat Hukum

    Empat tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

    Selain itu, kasus ini juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

    Ahmad Mustaqim menegaskan, pihaknya berharap kasus ini menjadi preseden bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.

    “Kami ingin kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi anak yang harus merasakan penderitaan serupa,” pungkasnya. (cdr)

    Ahmad Mustaqim DPC Peradi Kota Yogyakarta kasus rudapaksa anak di bawah umur Polda DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.