YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 8 tahun yang terjadi pada November 2025 terus menjadi perhatian publik.
Empat dari lima tersangka telah ditahan di Polda DIY, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan ayah tiri korban.
Ketua Peradi RBA Kota Yogyakarta, Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE, yang bertindak sebagai penasihat hukum keluarga korban, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Yogyakarta serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga : Ketua Peradi RBA Kota Yogyakarta Kritisi Kebijakan Pemerintah, Mulai KUHP hingga MBG
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sesuai undang-undang. Harus ada efek jera agar tidak ada korban lagi di masa depan,” ujar Ahmad Mustaqim kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Kekhawatiran Intimidasi
Ahmad mengungkapkan, keluarga korban merasa tertekan akibat dugaan intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar sejak awal proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Kondisi ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran akan keselamatan keluarga.
Dorongan Audiensi dengan Aparat
Selain mendesak penegakan hukum, tim hukum berencana melakukan audiensi dengan Kapolda DIY dan pejabat pemerintah terkait.
Tujuannya untuk memastikan proses hukum berjalan ketat, memberikan hukuman maksimal, serta melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan serupa.
Baca Juga : Presiden KSPN Minta Pemerintah Kawal Pemberian THR Kepada Pekerja
“Kami akan menghadap Kapolda maupun Gubernur DIY karena khawatir intimidasi terhadap korban dan keluarga kembali terjadi,” tegasnya.
Jerat Hukum
Empat tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Selain itu, kasus ini juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Ahmad Mustaqim menegaskan, pihaknya berharap kasus ini menjadi preseden bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.
“Kami ingin kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi anak yang harus merasakan penderitaan serupa,” pungkasnya. (cdr)
