Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Berikan Status Penahanan Rumah Tersangka Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil, KPK Lemahkan Diri Sendiri
    Hukum

    Berikan Status Penahanan Rumah Tersangka Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil, KPK Lemahkan Diri Sendiri

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 23, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Status tahanan rumahbtersangka kasusbkuota Haji, yang merupakan mantan menteri agama Yaqut Cholil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mendapatkannkrikan tajam.

    Pengamat LIMA Ray Rangkuti menilai, tidak ada yang paling menyedihkan dari upaya pemberantasan korupsi selain melihat KPK makin melemah.

    “Melihat institusi utama pemberantasan korupsi ini makin rapuh, makin melempem dan kini kecil nyali. Kasus-kasus yang ditangani makin ecek-ecek, dengan nilai yang makin kecil, pelaku level kabupaten/kota, dan umumnya jauh dari lingkungan pusat kekuasan nasional,” ujar Ray, senin (23/6/2026).

    Baca Juga :Kembangkan Kasus Kuota Haji, KPK Garap Mantan Menpora Dito

    Lebih menyedihkan lagi pelemahan itu bukan karena adanya serangan dari luar, sebagaimana umumnya terjadi sebelum ini, atau adanya intervensi kekuasaan yang begitu besar, atau kewenangannya yang dipersempit, justru datangnya dari internal KPK sendiri. Jika sebelumnya serangan mudah dihadang dan tangkal karena muncul dan datang dari luar, sekarang sulit ditangkal dan dihadang karena munculnya dari dalam. Keropos bukan karena adanya serangan buaya, tapi karena cicak yang mematok kayu bertahannya.

    “Yang terbaru adalah keputusan KPK memberi status tahanan rumah terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas. Alasannya karena adanya permintaan keluarga, dan aturan pengalihan status penahanan berdasarkan UU No 20/2025 tentang KUHAP,” kritik Ray.

    Pasal yang dipergunakan adalah pasal 108 ayat (1) dan (11). Bunyi dua ayat ini adalah jenis tempat penahanan dan kewenangan penyidik untuk melakukan pengalihan penahanan. Hanya saja, KPK tidak menyebut alasan spesifik yang membuat KPK menerima permohonan pengalihan status penahanan dimaksud, selain alasan permintaan keluarga.

    Baca Juga :Muncul Di KPK, Yaqut Bantah Jubir KPK

    Di sinilah titik soalnya. Jika pengalihan penahanan semata karena alasan permintaan keluarga, tentu saja, hampir dapat dipastikan seluruh tersangka KPK yang ditahan di rumah tahanan negara juga akan meminta agar dialihkan menjadi tahanan rumah. Dan demi keadilan dan kesamaan hukum , KPK harus memenuhi permohonan dimaksud.

    Mempermudah sarat pengalihan tahanan inilah salah satu bukti pelemahan KPK dari dalam. Ini soal visi, ketahanan mental dan nyali. Kalau visi KPK melihat tahanan kasus korupsi tidak lebih berat dari tahanan maling ayam, maka sama dengan menyebut bahwa kasus korupsi sama dengan kasus maling ecek-ecek. Di sini, rasa pilu itu menyengat. Kepada tersangka korupsi bisa dialihkan penahanannya semata karena permintaan keluarga, apakah pelaku kejahatan biasa dan ringan bisa mendapatkan keistimewaan ini?

    “Batalkan pengalihan penahanan rumah tersangka kasus korupsi bila alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga. Sebab, jika semata alasan pengalihan penahanan hanya karena permintaan keluarga, maka KPK sudah seharusnya juga dapat memberi pengalihan tahanan kepada yang lain.

    Lebih dari itu, pengalihan tahanan ini terasa memilukan mengingat kemungkinan banyak tersangka kasus-kasus ringan justru mendekam di dalam tahanan negara. Memilukan mengingat sebagian aktivis yang sekarang ditahan di rumah tahanan negara, juga tidak dapat merayakan idul fitri mereka di rumah masing-masing.

    Pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah dengan pengawasan ketat merupakan pemborosan uang negara. Di tengah efesiensi, mestinya KPK memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu. Berapa banyak aparat negara yang harus dikerahkan guna mengawasi aktivitas tahanan rumah.

    Langkah KPK mengalihkan tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah memberi sinyal bagi pelemahan KPK dari dalam. Dan langkah ini justru dapat menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi. Besar kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rumah tahanan negara juga akan mengajukan pengalihan tahanan. Maka, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya.

    Langkah KPK ini juga seperti menempatkan kasus korupsi seperti kasus pidana umum lainnya. Bukan kejahatan luar biasa dan dengan penanganan hukum yang juga luar biasa. Pengalihan penahanan ini juga seperti memberi sinyal bahwa KPK ragu akan penetapan status tersangka saudara Yaqut. Bahwa KPK belum cukup yakin akan bukti-bukti tersangka kasus saudara Yaqut. Pandangan ini, bisa jadi akan berkembang. KPK dianggap sembrono dan karenanya seperti sekarang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan.

    “Kita semua menjaga KPK. Dan berharap KPK tetap menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, sangat menyedihkan bila KPK mendapatkan komisioner dengan visi dan semangat biasa-biasa saja dalam pemberantasan korupsi. Para komisioner bisa datang dan pergi, tapi KPK sejauh ini masih terasa dibutuhkan,” ungkapnya.

    Bila memang komisioner yang sekarang tidak cukup keyakinan dan keteguhan dalam upaya menjaga KPK agar tidak melempem, mungkin saatnya untuk mundur. Komisioner bisa diganti kapan saja. Tapi KPK yang garang, teguh dan sigap selalu penting untuk dipertahankan. Dan KPK yang garang, teguh dan sigap itu hanya mungkin dicapai jika para komisionernya memiliki visi anti korupsi yang kuat, teguh dan tidak mudah goyah.(FIE).

    kasus Kuota haji KPK Berikan Tahanan Rumah Yaqut cholil Ray Rangkuti Yaqut cholil tahanan rumah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.