JAKARTA, BERNAS.ID – DPRD DKI Jakarta meminta penegakan hukum atas dugaan manipulasi foto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dilakukan Lurah Kalisari. Selain itu, dewan juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan pengaduan masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, menilai tindakan lurah tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Memanipulasi foto itu tidak bisa dibenarkan. Ada unsur pidana karena bisa dijerat Undang-Undang ITE,” ujar Nur Afni.
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik, lurah seharusnya menyelesaikan laporan warga secara faktual, bukan dengan cara merekayasa data atau informasi.
Baca Juga : Soal Mobil Dinas Pakai Pelat Nomor Palsu, DPRD DKI Sentil Lemahnya Pengawasan Pemprov Jakarta
“Kalau ada laporan masyarakat, harus diselesaikan sesuai kondisi di lapangan. Tidak boleh dimanipulasi,” tegasnya.
Nur Afni juga menyoroti mekanisme pengaduan melalui aplikasi JAKI yang dinilai belum berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Menurutnya, laporan warga seharusnya diteruskan ke dinas terkait, bukan ditangani langsung oleh lurah jika di luar kewenangannya.
“Misalnya soal parkir, itu harusnya ke Dinas Perhubungan. Jangan semua ditarik ke lurah,” katanya.
Ia menilai, lemahnya alur distribusi laporan berpotensi memicu kesalahan penanganan di tingkat lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, terkait kasus tersebut. Penonaktifan dilakukan menyusul laporan penanganan parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, yang direspons dengan foto diduga hasil manipulasi AI melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Baca Juga : Komisi B DPRD DKI Soroti Wacana Penutupan PT Delta, Nur Afni: Jangan Korbankan PAD
“Iya, sudah nonaktif. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Munjirin menyebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk durasi penonaktifan lurah tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak kelurahan.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti seperti apa, itu yang akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkot Jakarta Timur juga telah melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran, mulai dari camat hingga satuan kerja perangkat daerah (sudin), guna mencegah kejadian serupa terulang, khususnya dalam penanganan aduan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengeluhkan parkir liar di lingkungan permukiman di Pasar Rebo melalui media sosial. Warga tersebut mengaku telah melapor hingga ke tingkat kelurahan dan melalui aplikasi JAKI, namun laporan tidak kunjung ditangani.
Dalam unggahannya, warga juga menyebut menerima bukti tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI.
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Sudah lapor, tapi malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulisnya.
DPRD pun menilai kasus ini tidak hanya menyangkut individu lurah, tetapi juga mencerminkan perlunya perbaikan sistem pengawasan dan penanganan aduan agar lebih transparan dan akuntabel. (DID)
