Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
    Hukum

    Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala

    Rahmad NurBy Rahmad NurApril 10, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ribuan BBM Subsidi Diamankan Polda Sulteng di Donggala (Foto : Istimewa)
    Ribuan BBM Subsidi Diamankan Polda Sulteng di Donggala (Foto : Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Donggala, Bernas.id— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Donggala, Rabu (8/4/2026) malam.
    Kasus tersebut terungkap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada hari yang sama.
    Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42). Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli menggunakan surat rekomendasi nelayan di SPDN kawasan perikanan, kemudian mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan.
    BBM tersebut selanjutnya ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total BBM yang terkumpul mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.
    Selanjutnya, BBM diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di Kelurahan Ganti dengan harga Rp 280.000 per jerigen. Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 30.000 per jerigen.
    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar bersubsidi serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk pengangkutan.
    Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
    “Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Djoko.
    Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat dan negara serta berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
    Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri menjadi perhatian pemerintah karena kerap memicu kelangkaan di lapangan, khususnya bagi kelompok yang berhak seperti nelayan dan pelaku usaha kecil.
    “Penegakan hukum ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” kata Djoko.
    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
    “Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan serta akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
    DONGGALA Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.