Donggala, Bernas.id— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Donggala, Rabu (8/4/2026) malam.
Kasus tersebut terungkap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42). Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli menggunakan surat rekomendasi nelayan di SPDN kawasan perikanan, kemudian mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan.
BBM tersebut selanjutnya ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total BBM yang terkumpul mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.
Selanjutnya, BBM diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di Kelurahan Ganti dengan harga Rp 280.000 per jerigen. Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 30.000 per jerigen.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar bersubsidi serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk pengangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Djoko.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat dan negara serta berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri menjadi perhatian pemerintah karena kerap memicu kelangkaan di lapangan, khususnya bagi kelompok yang berhak seperti nelayan dan pelaku usaha kecil.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” kata Djoko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan serta akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
