SLEMAN, BERNAS.ID – Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Mengawal Regulasi Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” pada Senin (27/6/2026) di Limasan Klampox Resto, Berbah, Sleman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2026 yang bertujuan untuk menyatukan aspirasi seluruh elemen pekerja guna memperkuat solidaritas serta memperjuangkan hak-hak bersama.
Ketua FKBB DIY-Jateng, Waljid Budi Lestarianto, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah terbuka bagi berbagai organisasi serikat pekerja dan kelompok tenaga kerja untuk menyampaikan pendapat dan kebutuhan.
Baca Juga : KSPSI Dorong Status Driver Ojol Menjadi Pekerja
“Kami mengundang perwakilan dari berbagai elemen serikat buruh dan pekerja. Seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami rumuskan bersama menjadi satu pernyataan sikap yang utuh, yang akan menjadi landasan perjuangan kami ke depan,” ujarnya disela diskusi.
Lebih lanjut, Waljid menegaskan, bahwa pengawalan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari tugas serikat pekerja, dan hal ini sejalan dengan fungsi utama dari Forum Komunikasi Buruh Bersatu.
“Salah satu tugas utama kami adalah memberikan edukasi kepada seluruh anggota agar memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui forum ini, kami juga dapat menyampaikan masukan-masukan yang nantinya akan dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ariyanto Wibowo, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya yang dilakukan oleh FKBB dan seluruh serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
“Kalau saya sangat mengapresiasi, karena pengawalan regulasi ketenagakerjaan ini memang salah satu tugas dari serikat pekerja, dan hal ini tergabung di dalam tugas utama dari forum komunikasi ini, yaitu memberikan edukasi kepada anggotanya,” ungkap Arianto dalam kesempatan tersebut.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik.
“Kita dari Dinas Tenaga Kerja akan mengawal agar undang-undang dan peraturan yang ada dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada pekerja maupun pengusaha, karena kehadiran pemerintah di sini adalah untuk mengimbangi pelaksanaan aturan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Mengenai penanganan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan regulasi, Arianto menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan serikat pekerja.
“Apabila ada hal-hal yang kurang pas atau menyimpang dari aturan, kita pasti akan memberitahukan. Harusnya langkahnya seperti ini, jangan menggunakan metode yang tidak sesuai, dan kami akan selalu mendampingi dalam setiap pelaksanaan,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan peraturan berjalan dengan baik, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung.
“Kami memiliki petugas dari bidang pengawas dan mediator yang siap memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang muncul. Petugas pengawas akan memastikan pelaksanaan regulasi berjalan sesuai aturan, sementara petugas mediator akan membantu menyelesaikan perselisihan secara adil dan damai antara pekerja dan pengusaha,” ujar Ariyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Ariyanto juga menekankan pentingnya pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional dengan cara yang baik dan tertib.
“Kami memohon agar perayaan Hari Buruh Internasional ini dilaksanakan secara bijak, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta tetap menjaga suasana tetap kondusif dan tertib. Semua pihak dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu ketertiban umum dan kelancaran aktivitas ekonomi di daerah,” pungkasnya.
Selain perwakilan pemerintah, kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi D DPRD DIY, Nugroho Purwanto, yang mewakili Ketua Komisi D, RB Dwi Wahyu B.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan bahwa mekanisme dan proses yang dijalankan dalam forum ini sangat bermanfaat dan bernilai positif.
“Prinsipnya ini luar biasa ya. Jadi mekanisme atau proses ini kan akan memberikan pertemuan dan penyatuan antara aspirasi buruh yang dalam hal ini juga mewakili elemen masyarakat luas, kemudian kita juga dari pihak Komisi D DPRD DIY dapat mengetahui secara jelas apa saja hal-hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman pekerja dan buruh,” ujar Nugroho.
“Apalagi momen ini, esok hari tepatnya tanggal 1 Mei, kita akan memperingati Hari Buruh Internasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran dan tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah disampaikan.
Baca Juga : Komisi A DPRD DIY Soroti Dampak Signifikan Pemangkasan Anggaran oleh Pusat
“Setidaknya, nanti dari jajaran Komisi D DPRD DIY, kita akan mencatat dengan cermat seluruh poin-poin aspirasi yang telah disampaikan, yang nantinya akan kita perjuangkan bersama-sama. Hal ini terkait dengan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum disahkan oleh pemerintah. Setelah adanya moratorium terkait Undang-Undang Cipta Kerja, sudah seharusnya di tahun 2026 ini penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diselesaikan dan ditetapkan,” terangnya.
Hal ini menjadi perhatian utama yang perlu ditangani oleh para wakil rakyat di Komisi D DPRD DIY.
“Ini merupakan hal yang sangat penting dan perlu ditangani dengan baik oleh wakil rakyat yang bertugas di Komisi D. Setelah Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan dan ditetapkan, langkah selanjutnya yang akan kita lakukan adalah menyesuaikan dan mengimplementasikannya dalam konteks daerah, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.
“Kita akan memastikan bahwa peraturan daerah yang akan disusun nanti benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi riil pekerja serta dunia ketenagakerjaan yang ada di DIY,” tambahnya.
Kegiatan forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyatukan pemahaman dan tujuan seluruh elemen pekerja, serta menjalin kerja sama yang baik antara serikat pekerja, pemerintah daerah, dan DPRD dalam menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang adil, sejahtera, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. (cdr)
