Parigi Moutong, Bernas.id— Aparat kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (11/4/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah fasilitas tambang dimusnahkan dan barang bukti diamankan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong menyasar Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo; Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu; dan Desa Lobu, Kecamatan Moutong. Operasi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Komisaris Besar Suratno, didampingi Kepala Polres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Hendrawan A.N., dengan melibatkan personel Polri dan TNI.
Di Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Aparat juga memasang baliho larangan aktivitas PETI sebagai langkah pencegahan.
Penindakan berlanjut di Desa Sausu Torono. Di lokasi ini, aparat membongkar sejumlah fasilitas tambang yang diduga dikelola pemodal, mulai dari bangunan penambang, mesin penyedot air, hingga talang besi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara itu, di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, tim tidak menemukan aktivitas tambang aktif. Namun, tiga bekas talang tetap dipasangi garis polisi dan delapan baliho peringatan dipasang sebagai upaya pencegahan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, penindakan dilakukan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Pertambangan tanpa izin berpotensi dikenai sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Djoko.
Meski operasi berjalan aman dan kondusif, polisi mengakui adanya kendala di lapangan, seperti tidak ditemukannya pelaku serta minimnya informasi dari masyarakat.
Polisi memastikan akan terus melakukan penindakan dan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
