JAKARTA, BERNAS.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Juga : Polres Metro Jakpus Ungkap Fakta di Balik Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas KPK menangkap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, tersangka FFF diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen.
“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, AA diketahui membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK, S.B., untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu yang dibuat menggunakan aplikasi edit gambar.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah
Dokumen palsu bernomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan tangkapan layar percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” jelas AKBP Firdaus.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, terutama KPK. (DID)
