YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Rencana mengubah status Taman Pintar dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatalkan karena terbatasnya waktu, Selasa (24/8/16).
“Waktu untuk mengubah status kelembagaan sangat mepet. Kami tidak meneruskan rencana itu tahun ini,” kata Kris Sardjono Sutedjo, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Kris menyebut jika waktu yang diberikan panjang sampai Desember, perubahan kelembagaan untuk Taman Pintar dan Dinas Pengelolaan Pasar bisa dilakukan. Taman Pintar dan Dinas Pengelolaan Pasar layak diubah menjadi BUMD agar bisa melaksanakan fungsinya lebih optimal.
“Bicara BUMD, bukan untuk mencari keuntungan semata, tetapi ada juga fungsi sosial. Saya rasa, kedua lembaga bisa menjalankan fungsi sebagai BUMD,” ucapnya.
Sementara itu, M Ali Fahmi, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyebut tidak perlu mengubah kelembagaan Taman Pintar dari Badan Layanan Umum Daerah ke BUMD karena dengan status sebagai BLUD, Taman Pintar sudah mampu membuat tempat wisata dan edukasi itu mandiri. “Biaya operasional tidak membengkak karena gaji pegawai masih dibayar pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengubah status Taman Pintar dan Dinas Pengelolaan Pasar menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, hal tersebut tidak dieksekusi karena perubahan kelembagaan harus sudah ditetapkan maksimal akhir September berdasar PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
