YOGYA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/8/2019) siang menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Petugas KPK lebih dulu menggeledah salah satu ruangan di Kantor DPUPKP Kota Jogja. Setelah itu, petugas KPK menyambangi Kantor BLP. Beberapa berkas dibawa para petugas KPK tersebut baik dari kantor DPUPKP maupun BLP.
Terkait hal itu, Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan, masih belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Hanya saja, kata Haryadi, Pemkot sudah meminta Inspektorat dan Bagian Hukum untuk berkomunikasi dengan KPK untuk berkonsultasi mengenai nasib proyek yang diperkarakan tersebut.
“Apakah proyek masih bisa dilanjutkan atau tidak. Termasuk ruang yang diberi stiker oleh KPK,” katanya, Kamis (22/8/2019).
Pemkot juga meminta Dinas PUPKP untuk mengundang pemenang tender proyek, PT Widoro untuk menanyakan apakah proyek akan diteruskan atau tidak. Pasalnya, Pemkot sudah mencairkan uang muka sebesar 20% dari total kontrak yang disepakati.
“Jadi ini secara paralel kami komunikasikan baik dengan KPK maupun rekanan,” katanya.
Haryadi mengaku berinisiatif melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan, menurut Haryadi, meminta agar seluruh ASN untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. ASN juga diminta untuk tetap semangat dan tidak takut untuk mengerjakan proyek yang diamanatkan sesuai prosedur.
“Ini menjadi resiko pekerjaan. Jangan takut. Kasus ini menyegarkan lagi soal komitmen Pakta Integritas yang dilakukan ASN, agar seluruh ASN mawasdiri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya. (den)
