SLEMAN, BERNAS.ID – Terdesak kebutuhan ekonomi, RM (40), seorang ibu rumah tangga memilih pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Bayaran yang diperoleh sebagai kurir sabu pun tak main-main, sekali antar mendapat upah Rp 10 juta rupiah.
Kepada awak media, warga Lampung Selatan ini mengakui nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi, sebab suaminya sedang berada di Lapas Nusa Kambangan karena kasus narkoba. Ia menjadi kurir sabu setelah kenal dengan teman suaminya.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhika Donny Hendrawan mengatakan terbongkarnya kasus kurir narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “RM kami tangkap bersama barang bukti saat transit di Boyolali sebelum ke Yogya,? kata Andhika saat konferensi pers di Polres Sleman, Selasa (25/8/2020).
Dari informasi yang dikumpulkan, RM bisa ditangkap di Karang Nongko, Urut Sewu, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Senin kemarin (17/8/2020). Atas perbuatannya tersebut warga Lampung Selatan, Lampung itu sekarang ditahan di Mapolres Sleman.
Dari pemeriksaan, RM mengatakan sabu itu berasal Jakarta. Setelah itu dengan mengunakan angkutan darat membawa untuk pemesan di Sleman dan sekitarnya. ?RM sudah menjadi kurir selama satu tahun,? ucapnya.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan tas punggung dan dua handphone milik RM sebagai sarana untuk transaksi sabu serta 526 gram sabu yang akan diantarkan kepada pembeli sebagai barang bukti (BB).
RM akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda 8 miliar rupiah. (jat)
