Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026

    Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kecelakaan Karambol Monjali, Sopir Truk Diduga Ngantuk
    Hukum

    Kecelakaan Karambol Monjali, Sopir Truk Diduga Ngantuk

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 27, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Kecelakaan yang melibatkan 1 truk besar dan 10 kendaraan jenis minibus diduga karena sopir yang mengantuk. Kecelakaan karambol itu terjadi pada pukul 20.55 WIB di Jalan Padjajaran (ringroad utara), tepat di depan Asrama Haji, Dusun Nandan, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta.

    Kronologinya, sebuah truk besar menyerondol sepuluh kendaraan di depannya ketika sedang berhenti di lampu merah perempatan Monjali, Yogyakarta. Evakuasi sejumlah kendaraan membutuhkan waktu sekitar 1 jam lebih dan sempat menimbulkan kemacetan panjang.

    Kendaraan yang terlibat kendaraan mengalami ringsek dan rusak pada bagian bemper depan, bemper belakang, dan bodi. Kerugian yang ditaksir dari kecelakaan itu sekitar 200 juta rupiah.

    Kasatlantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, sopir truk berinisial PC (59) mengaku sedang mengantuk ketika kejadian kecelakaan. “Menurut keterangan dia (sopir-red) sendiri, mengantuk. Kondisi kurang fit, agak lelah,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Sabtu (27/3/2021).

    Lanjut tambahnya, rasa mengantuk itu dipicu setelah PC  melakukan perjalanan jauh karena mengantar muatan batu split ke Bojonegoro, Jawa Timur. Ia melakukan perjalanan panjang itu tanpa didampingi kenek alias sendirian.

    Terkait kecepatan truk yang tinggi, AKP mengatakan dari pengakuan sang sopir, truknya berkecepatan sedang. “Untuk kecepatan, kita masih paskan dengan olah TKP,” jelasnya.

    Untuk korban jiwa, AKP Anang mengatakan nihil, tapi ada 1 korban yang masih diobservasi di RS Puri Husada karena trauma merasakan benturan. Korban tersebut atas nama Desy Fransiska (41), warga Lempongsari, Ngaglik, Sleman.

    “Sopir dan para korban sudah kita pertemukan dan hari ini akan diestimasi lagi berapa jumlah kerugian. Sopir mengaku bersedia tanggungjawab,” ujar AKP Anang. 

    Untuk sopir PC saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyidikan. Namun, ia akan dijerat dengan pasal.310 ayat 2 UU Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda 2 juta rupiah. (jat) 

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026

      Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.