YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021 memiliki aturan lebih longgar dari sebelumnya. Salah satunya pedagang kaki lima (PKL) dibolehkan berjualan namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang PPKM Level 4 tersebut. “Perbedaannya ya dimungkinkan PKL bisa jualan tapi dengan jam-jam tertentu ya boleh dibuka,” ujar Sultan, Senin (26/7/2022).
Ia mempersilakan para pelaku usaha kecil di bidang makanan maupun non makanan untuk kembali membuka usahanya namun tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan, termasuk para PKL di Malioboro sudah diizinkan untuk berjualan kembali bahkan sudah dilakukan uji coba pembukaan jalan menuju Malioboro sejak dua hari lalu.
Pembukaan jalur Malioboro untuk memberikan ruang bagi mereka yang berjualan di pusat jantung kota tersebut. Namun kemungkinan Jalur Malioboro akan dilakukan buka tutup untuk menghindari kerumunan.
“Kalau bisa ditutup dua hari nanti pindah tempat lain yang penting tetap mengurangi mobilitas tapi setelah tidak jualan dua hari akhirnya hari ketiga bisa jualan lagi. Ya dengan harapan saya masyarakat bisa juga mencari sesuap nasi lah,” kata Sultan.
Baca juga: Sultan Akui PPKM Mikro Belum Berjalan Maksimal
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ada istilah PPKM Level 3 dan 4, namun Baskara Aji memastikan di DIY semuanya diberlakukan PPKM Level 4.
Salah satu perbedaan pada penerapan PPKM Level 4 ini adalah PKL saat ini boleh berjualan dengan catatan maksimal pembeli yang makan di PKL tersebut tiga orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.
“Salah satu contoh sekarang warung-warung lesehan dan lain-lain boleh dine in tapi maksimal tiga orang di situ dan setiap orang yang ada di situ itu maksimal makan 20 menit,” ujar Baskara Aji.
Jam operasional PKL juga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Terkait adanya permohonan paguyuban PKL Malioboro agar diberikan kelonggaran waktu maksimal sampai pukul 22.00 WIB khusus untuk pedagang lesehan, Baskara Aji menyatakan saat ini pembatasan tetap menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri sampai pukul 20.00 WIB.
“Kita sudah sampaikan negosiasi intinya kita diminta bisa sama yang diatur Kemendagri. Saya kira mohon bersabar dulu kita diberikan waktu buka sampai jam 20.00 WIB dengan ketentuan seperti itu,” tandas Aji. (den)
