YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran Dana Keistimewaan (Danais) yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di DIY. Timsus bentukan Kejati DIY ini akan mengawasi penggunaan Danais bagi 392 kalurahan yang ada di DIY, dengan mendapatkan anggaran masing-masing mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 145 juta setiap kalurahan.
“JCW berharap Timsus ini nasibnya tidak sama dengan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang sudah dibubarkan melalui Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada 23 November 2019, tetapi Timsus benar-benar melakukan pengawasan secara lebih profesional terhadap penggunaan anggaran, termasuk anggaran yang nilai proyeknya milirian rupiah, bukan malah justru dijadikan celah untuk melakukan tindakan tindakan korupsi. Jika terjadi, ini sebuah ironi,” ujar Baharuddin Kamba, Aktivis JCW, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga : Rencana Pemda DIY Gulirkan Danais untuk Penanganan Covid, JCW: Segerakan Saja!
JCW mendorong instansi pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk memperkuat pengawasan di internal dalam hal ini peran dan fungsi inspektorat. “Hal ini penting inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal (APIP) agar dapat berjalan maksimal,” katanya.
Partisipasi dari masyarakat, menurut Kamba sangat dibutuhkan dalam pengawasan Danais yang disalurkan ke tingkat Kalurahan.
“Fungsi pengawasan dari legislatif juga sangat diharapkan. Agar penggunaan Danais di seluruh Kalurahan di DIY tepat sasaran, tidak ada duplikasi anggaran atau program, dan kegiatan tidak fiktif. Jangan coba-coba korupsi dana penanganan Covid-19 karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (cdr)
