SLEMAN, BERNAS.ID – Penangkapan sepasang kekasih pengedar obat keras Yarindu, inisial ZLD (pria), warga Godean Sleman dan PP (wanita), warga Seyegan Sleman di Kutu Dukuh Sinduadi Mlati Sleman menjadi pembuka jaringan obat keras antarprovinsi, Langkat Sumatra Utara-Jakarta-Bekasi, Jawa Barat-Yogyakarta. Keduanya ditangkap anggota opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda DIYKamis (7/10/2021) sekira jam 23.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari jaringan pengedar obat keras ini sebanyak 1.388.150 butir (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh butir). Rinciannya, pil putih Yarindu sejumlah 69.000 butir, Pil kuning bertuliskan DMP dan NOVA sejumlah 383.000 butir, Trihexyipenidyl sejumlah 767.400, Tramadol sejumlah 168.750 butir. Ada 8 tersangka yang sudah diamankan petugas.
Baca Juga Polres Sleman Bekuk Jaringan Pengedar Obat Keras Online
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menyayangkan salah satu tersangka perempuan berinisial PP memiliki pekerjaan sebagai guru di sebuah sekolah swasta di Sleman. Ia diketahui sebagai guru olahraga. “Guru SMP itu inisialnya yang P, lulusan kampus Yogyakarta,” ucapnya, Selasa (9/11/2021).
“Transaksi obat keras ini dapat diketahui oleh petugas saat melaksanakan patroli siber dari aktivitas media sosial dan jasa pengiriman,” imbuhnya.
AKBP Bakti mengatakan P ini membantu proses jual beli obat keras dengan pacarnya ZLD. Ia mengatakan ZLD ini mengaku baru sekali mengedarkan obat, tapi sudah mengaku mengambil obat dari jaringan pengedar yang diungkap sebanyak 3 kali. “Kita tidak percaya karena ZLD ini residivis, kerjanya serabutan,” ucapnya.
“ZLD ini yang memengaruhi PP karena tekanan ekonomi untuk menjual karena sebotol dibeli 500 ribu bisa dijual 1,5 juta, kan sudah untung 1 juta sendiri,” ujarnya.
Baca Juga Gudang Distributor Ribuan Jenis Obat Keras Ilegal Dibongkar di Sleman
AKBP Bakti mengatakan untuk pemasok obat keras ZLD berinisial HDR, warga Langkat Sumatra Utara. HDR ini ternyata hanya sebagai operator pembelian obat keras tersebut. “HDR ini mengaku membeli obat keras tersebut kepada tersangka inisial IRD, warga Jakarta. Tersangka IDR mengaku membeli obat tersebut secara transfer kepada AJW, warga Bekasi,” tuturnya.
“Tersangka AJW mengaku membeli obat kepada RLD, dengan cara mentransfer ke rekening AMT. Dari hasil interograsi terhadap AMT diketahui obat tersebut dijual oleh tersangka AM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
AKBP Bakti mengatakan saat ini, pihak kepolisian melalui penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan obat keras tersebut. “Para tersangka akan dikenai pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah,” tukasnya. (jat)
