JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Gunung Semeru berstatus level dua atau waspada.
Ini berarti, ada sejumlah larangan dan imbauan yang harus diperhatikan oleh warga sekitar maupun pihak terkait.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono, meminta masyarakat dalam radius satu kilometer untuk tidak beraktivitas di sekitar Gunung Semeru.
“Dan jarak lima kilometer arah bukaan kawah di sektor selatan dan tenggara. Serta mewaspadai awan panas guguran,” kata Eko dalam konferensi persnya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Merapi Erupsi, Warga Babadan 2 Kembali Mengungsi
Radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi gejala perubahan ancaman bahaya di sekitaran Gunung Semeru.
Baca juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Puluhan Desa Terdampak
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (BNPB) Abdul Muhari merekomendasikan empat hal untuk mengantisipasi dampak dari kondisi ini.
1. Masyarakat, pengunjung atau wisatawan tidak beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru dan jarak 5 kilometer arah bukaan kawah di sektor tenggara – selatan.
“Serta mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru,” katanya.
Abdul menegaskan, radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.
2. Masyarakat diminta menjauhi atau tidak beraktivitas di area terdampak material awan panas karena saat ini suhunya masih tinggi.
3. Masyarakat perlu mewaspadai potensi luncuran di sepanjang lembah jalur awan panas Besuk Kobokan.
4. Masyarakat mewaspadai ancaman lahar di alur sungai atau lembah yang berhulu di Gunung Semeru, mengingat banyaknya material vulkanik yang sudah terbentuk.
“Terkait dengan perkembangan erupsi Gunung Semeru, BNPB mengimbau warga untuk tetap waspada dan siaga dengan memperhatikan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh PVMBG,” tandas Abdul. (den)
