Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Teknologi»Hentikan Kebiasaan Menyebarkan Foto KTP via Chat dan Medsos
    Teknologi

    Hentikan Kebiasaan Menyebarkan Foto KTP via Chat dan Medsos

    Veronika YasintaBy Veronika YasintaJune 8, 2021Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Fenomena kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia yang dijual di internet telah menuai kecaman publik. Data tersebut diduga berasal dari data kepesertaan BPJS Kesehatan. 

    Di Twitter, Cyber Security Researcher & Consultant Teguh Apriyanto menyatakan sedang menyiapkan gugatan yang dilayangkan kepada BPJS Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Saya dan tim @periksadata sedang menyiapkan gugatan terkait bocornya 279 juta data BPJS Kesehatan & ingin mengajak teman-teman semua untuk ambil sikap,” kicaunya di Twitter.

    Dia juga mengajak warga untuk memeriksa data pribadinya melalui periksadata.com/bpjs, untuk mengetahui apakah masuk pada sampel gratis yang diberikan oleh pelaku sebanyak 1.000.002 data di situs RaidForums.

    “Data yang kamu kirimkan di halaman tersebut hanya digunakan untuk keperluan gugatan dan juga pemberian kuasa kepada kami, tim @periksadata,” imbuhnya.

    Menurut Kominfo, Raid Forums teridentifikasi sebagai forum penyebar konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia. 

    Penyelidikan oleh Kominfo menemukan jumlah sampel gratis yang diberikan oleh pelaku dengan akun Kotz itu tidak berjumlah 279 juta atau 1 juta, melainkan 100.002 data.

    Baca Juga: Website Pemerintah Umbar NIK, Pakar UGM: Itu Bukan Kebijakan “Open Data”

    Ratifikasi RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai sebagai langkah untuk melindungi data penduduk yang rentan disalahgunakan oleh oknum. Namun  hingga kini, RUU itu belum juga masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

    Pakar Kebijakan Publik dan Dosen Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM Wahyudi Kumorotomo mengatakan, di samping urgensi ratifikasi RUU tersebut, masyarakat juga mesti hati-hati menyimpan data pribadi.

    “Ini sekaligus edukasi ke masyarakat, karena kita itu terbiasa misalnya fotokopi KTP tapi dengan difoto lalu disebarluaskan melalu chat di WhatsApp Group atau yang lainnya,” ucapnya, Senin (7/6/2021).

    “Ini yang perlu juga bersama-sama dengan pemerintah yang mempersiapkan UU Perlindungan Data Pribadi, tapi kita kebiasaan (foto KTP) itu juga harus dicegah,” tuturnya.

    Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mengunggah data KTP ke WhatsApp Group. Di sisi lain, jika kita yang memperoleh data tersebut, jangan lantas disebarkan kepada pihak luas.

    “NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan pintu masuk bagi banyaknya kejahatan siber atau cybercrime,” kata Wahyudi.

    Kejahatan siber

    Ada banyak modus kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat, terutama dengan menggunakan foto dan nomor KTP.

    Melalui akun Twitter @CCICPolri, kepolisian menyebut foto dan nomor KTP yang disebar bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana, seperti melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau pinjaman online.

    “Atau membeli suatu barang, bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank Anda,” kicau Siber Polri.

    Baca Juga: Deputi KSP Minta Dugaan Data 279 Juta Penduduk Indonesia yang Bocor Diusut Tuntas

    Mengutip Encyclopædia Britannica, cybercrime merupakan penggunaan komputer sebagai instrumen untuk tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan pornografi anak dan kekayaan intelektual, pencurian identitas, atau pelanggaran privasi.

    Kejahatan dunia maya terutama melalui internet isemakin marak karena komputer menjadi alat yang kini digunakan oleh berbagai pihak, termasuk pusat perdagangan dan kantor pemerintahan.

    Pada 2015, Biro Statistik Kehakiman Amerika Serikat merilis laporan pencurian identitas sebanyak 1,1 juta penduduk.

    Pelaku menggunakan identitas mereka untuk membuka rekening bank, kartu kredit, dan akun-akun lainnya. Laporan itu juga memuat fakta tentang 16,4 juta warga AS menjadi korban pencurian rekening bank.

    Selain tidak mengunggah foto KTP di media sosial, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan siber?

    Patroli Siber dalam situs resminya menyebutkan, aktivitas di internet seperti berbelanja dan lainnya mengharuskan pengguna untuk mendaftar, bahkan memberikan data pribadi, termasuk nomor identitas.

    Diperlukan langkah pencegahan agar data pribadi bisa aman di internet, di antaranya tidak memasukkan informasi kartu kredit, gunakan sandi pengaman yang rumit, dan bijak menggunakan media sosial.

    Jangan bagikan tanggal ulang tahun atau lokasi keberadaan pengguna karena bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    cybercrime digital kebocoran data kejahatan siber KTP KTP EL NIK pencurian identitas penipuan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Veronika Yasinta

      Related Posts

      Transformasi Visual UMKM: Teknologi Ganti Background Foto dalam Satu Klik

      April 7, 2026

      Leadership 6.0 Jadi Kunci Hadapi Era AI, Akademisi: Pemimpin Harus Naik Level Kesadaran

      April 6, 2026

      Menakhodai Era Symbiotic Leadership, Dunia Butuh Leadership 6.0

      March 27, 2026

      Kecamatan Puger Perekaman KTP-el Terbanyak, Salah Satu Desa Berpeluang Terima Reward Bupati Fawait

      February 24, 2026

      Layanan KTP-el Jemput Bola di Seluruh Kecamatan Jember

      February 11, 2026

      Teknologi Kansei Tepat Guna untuk Pengembangan Kapabilitas Inovasi Produk IKM Sleman

      January 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.