Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»PNS Kemenag Kota Yogyakarta Mencari Keadilan di PN Kota Yogyakarta
    Hukum

    PNS Kemenag Kota Yogyakarta Mencari Keadilan di PN Kota Yogyakarta

    Christina DewiBy Christina DewiApril 3, 2024Updated:April 3, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kuasa Hukum Penggugat, Crisna Harimukti, SH - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus perdata dengan nomer perkara 31/pdt.G/2024/PN Yyk, atas penggugat H. Sujoko Suwono, S.Ag, M.S.I terhadap Muntolib, S.Ag alias Hasan selaku Kabag TU Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Kepala Kanwil Kemenag DIY, dan juga Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Sidang Perdana yang digelar Selasa, 2 April 2024 ini dengan majelis hakim Agnes Hari Nugrahaeni, Heri Kurniawan, dan Yulanto Prafifto Utomo.

    Kuasa Hukum Penggugat, Crisna Harimukti, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Yudha menjelaskan, alasan dan kronologi gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut, yang diduga atas perbuatan para tergugat mengakibatkan penggugat tidak bisa menjadi Penyuluh di Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dan juga naik pangkat, serta golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Baca Juga : Kemenag Gelar PeaceSantren di PP Sunan Pandanaran

    Berawal dari legal standing hukum penggugat adalah sebagai PNS di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 2010 dengan diberikan surat keputusan pengangkatan PNS di Kementerian Agama RI.

    Bahwa saat diajukan gugatan A quo ada permasalahan secara langsung atau ada hubungan hukum dengan tergugat yang saat ini menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag DIY, dan Kantor Kemenag Kota Yogyakarta sebagai tergugat pertama, Kanwil Kemenag DIY sebagai tergugat kedua, dan Kementerian Agama RI yang menjadi pimpinan tertinggi pada Kementerian Agama di wilayah hukum RI sebagai tergugat ketiga.

    “Bahwa berawal penggugat diangkat sebagai CPNS yang diangkat dari Penyuluh Honorer K1 Kemenag Kota Yogyakarta pada tahun 2007, saat diangkat menjadi PNS tahun 2010, jabatan penggugat sebagi pelaksana di KUA dan belum bisa menjadi Penyuluh karena pangkat dan golongan belum memenuhi syarat,” ujar Crisna usai Sidang.

    “Bahwa setelah penyesuaian Ijasah S1 per 1 April 2014, penggugat telah memenuhi syarat sebagai Penyuluh Agama Fungsional, maka pada 11 Juli 2014 selanjutnya penggugat melakukan permohonan menjadi Penyuluh Agama Fungsional kepada Kantor Kemenag Kota Yogyakarta yang diteruskan kepada Kanwil Kemenag DIY, dan Kementerian Agama RI,” imbuhnya.

    Namun, kembali disampaikan Crisna, bahwa terdapat fakta yang membuat penggugat tidak bisa menjadi Penyuluh di Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, lantaran tergugat membuat surat yang diduga dipalsukan atau tidak sesuai isinya. Yang menyebutkan penggugat tidak pernah menjadi penceramah, karena syarat untuk naik jabatan, naik pangkat, dan tunjangan kinerja adalah pernah menjadi penceramah di masjid-masjid.

    “Tergugat berupaya menjatuhkan nama baik serta kredibilitas penggugat sebagai penceramah di masjid-masjid, dan mengarah agar penggugat tidak dapat menjadi Penyuluh, sehingga tidak dapat naik jabatan dan naik golongan, serta mendapat gaji dan tunjangan kinerja yang lebih sejahtera, dimana tergugat membuat surat yang diduga tidak sesuai, yang diduga dibuat secara tidak benar sesuai isinya yang mengatakan bahwa penggugat tidak pernah memberikan ceramah atau pengajian dengan alasan yang terkesan dibuat-buat dan janggal,” katanya.

    “Sehingga berdasarkan surat yang diduga dibuat tidak benar dan mengarah dugaan dipalsukan serta tidak sesuai faktanya tersebut mengakibatkan penggugat gagal mendapatkan kenaikan pangkat, gaji dan kenaikan tunjangan kinerja,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat telah mengalami kerugian material dan imateriil. Total kerugian material sebesar Rp277.291.830 yang terbagi atas kinerja tunjangan kerja, karir atau gaji pokok, tunjangan Penyuluh, dan kerugian pensiun di usia 58 tahun.

    Baca Juga : Kemenag RI Ajak Seluruh Umat Beragama Rukun Dalam Menyambut Pemilu 2024

    “Sedangkan untuk kerugian imateriil, bahwa dengan perbuatan melawan hukum dari tergugat, maka penggugat mengalami kerugian imaterial berupa sakit hati, kecewa, kehilangan hak sebagai warga negara yang merdeka dan frustasi sebesar Rp10 Miliar,” tegas Crisna.

    Crisna menambahkan, disini Kuasa Hukum Penggugat meminta apabila tergugat tidak membayar kerugian material dan imateriil maka, memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.

    “Menghukum tergugat dengan kondisi yang dialami penggugat tersebut, agar hak-hak penggugat dikembalikan, baik secara jenjang karir, golongan, tunjangan kinerja, gaji, dan direhabilitasi nama baiknya, dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada media massa,” pungkasnya. (cdr)

    Kanwil Kemenag DIY Kemenag Kota Jogja
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026

      Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

      May 4, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.