Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Begini Perlakuan Bea Cukai Jember Terhadap Pelaku dan Barang Bukti Arak Api Hasil Razia di Silo
    Hukum

    Begini Perlakuan Bea Cukai Jember Terhadap Pelaku dan Barang Bukti Arak Api Hasil Razia di Silo

    Sigit PriyonoBy Sigit PriyonoMay 8, 2024Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Bea Cukai Jember
    Humas Bea Cukai Jember, Yogie WP/kiri (Foto: Sigit/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JEMBER, BERNAS.ID – Bea Cukai Jember perlakukan pelaku dan barang bukti hasil operasi gabungan dengan Satpol PP Jember sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Hasil operasi razia rokok ilegal juga menemukan arak api yang mengandung alkohol melebihi batas.

    Kepala kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar melalui Humasnya, Yogie WP mengatakan, pihak Bea Cukai melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam menangani pelaku dan barang bukti.

    “Dalam penanganan tersebut kami sesuai peraturan menteri keuangan no. 237 tahun 2023, penyelesaian dendanya sebesar 3 kali lipat dari nilai cukai,” ucap Yogie saat ditemui di kantor Bea Cukai Jember di Jalan Kalimantan, Jember, Selasa (7/5/2024).

    Dari hasil razia, tim gabungan Satpol PP Kabupaten Jember bersama Bea Cukai menyita beberapa bungkus rokok ilegal dan 117 botol arak api asal Bali, masing-masing berisi 500 ml.

    Baca Juga : Bea Cukai Sita 1333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman

    Bea Cukai menetapkan denda sebesar hampir Rp.8 juta atas barang bukti yang nyata-nyata melanggar aturan. Sebab, barang tersebut tidak ada cukai dan kandungan alkoholnya 43 persen. Dipastikan tidak berizin dari BPOM.

    Dalam hal itu, Bea Cukai menerapkan asas Ultimum Remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.

    Pelaku sanggup membayar denda yang mana uang denda tersebut masuk ke kas negara, sehingga Bea Cukai melepaskan pelaku.

    Sedangkan barang bukti, menurut Yogie, disita oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara ini barang bukti masih disimpan di kantor Bea Cukai Jember.

    Untuk pelaku, Yogie katakan, “Sesuai Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai, uang diperbarui dengan UU No. 39 tahun 2007, pelaku penjualan, distribusi maupun pabrikan barang kena cukai yang tidak memiliki pita cukai bisa dikenakan pidana penjara maupun denda. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 10 tahun tergantung tingkat kejahatannya”.

    Yogie berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mendistribusikan dan menyimpan barang kena cukai yang tidak ada pita cukai, sebab hal itu melanggar hukum.

    Perlu diketahui, hasil razia tim gabungan Satpol PP Kabupaten Jember dan Petugas Bea Cukai Jember pada Senin, 6 Mei 2024 di salah satu toko di Kecamatan Silo berkat laporan masyarakat.

    Bea cukai telah mengukur kandungan arak api itu, mengandung ethil alkohol sebesar 43 persen. Sebagai gambaran, kandungan ethil alkohol sebesar itu jika disulut api akan langsung terbakar. (sgt)

     

     

    Bea Cukai Jember Jember Razia minuman beralkohol Razia rokok ilegal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Sigit Priyono
    • Website

    Related Posts

    Perbedaan Layanan Dukcapil di Kantor Camat dengan MPP Mini di Kabupaten Jember

    June 2, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.