Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Juragan Servis Iphone Tertipu Kavling Karena Pengembang Ingkar Janji
    Hukum

    Juragan Servis Iphone Tertipu Kavling Karena Pengembang Ingkar Janji

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 13, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Abdul Rahman saat menunjukkan surat laporan kepolisian (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Gara-gara pengembang ingkar janji, Abdul Rahman (35), warga Ngaglik Sleman harus menanggung kerugian Rp406 juta untuk lahan seluas 126 meter persegi di kawasan Nogotirto, Gamping Sleman. Ia pun mengaku ikhlas karena merasa uang tersebut tidak akan kembali dengan catatan proses hukum yang ditegakkan agar tidak ada korban lagi.

    Untuk perkembangannya, Abdul menyebut kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling sudah masuk ke tahapan penyidikan sejak melapor ke Polda DIY pada bulan Desember 2023. Saat ini, dirinya berharap para aparat hukum akan bisa memberikan kejelasan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialaminya.

    Kisah penipuan tanah kavling bermula saat Abdul melihat ada iklan di situs OLX pada tahun 2021 terkait penjualan sebidang tanah kavling di dalam ringroad, Nogotirto Gamping Sleman. Ia tertarik membeli tanah tersebut karena cukup dekat dengan usahanya di Jalan Godean. Rencananya, ia akan membuat mess karyawan.

    “Saya incar tanah yang bisa dibayar cash tempo, ketemu dengan iklan di aplikasi OLX. Kami ditawari tiga titik, disurvei dan akhirnya tertarik dengan salah satu kavling Green Asri Jalan Kabupaten Nogotirto Gamping Sleman. Marketing beberapa kali followup ke kantor dan rumah. Kantor pemasaran di Ruko Tridadi Square, kami deal di situ. Kami bayar cash tempo,” tuturnya pada awak media ketika berbincang di sebuah kafe yang terletak di kawasan Kotabaru, Kamis (13/6).

    Seiring waktu, Abdul menemukan kejanggalan ketika sudah membayar sekian lama, kejelasan pecah sertifikat kavling padanya tak kunjung tiba. Malah, ia kaget mendapat informasi tentang perubahan ukuran kavling karena ukuran tanah menjadi bertambah dua kali lipat dari kesepakatan awal.

    “Kalau berubah toleransi 2-5 meterai wajar, tapi ini dua kali lipat. Saya berpikir tidak beres. Jalan sudah lama, pembayaran kadang dapat kuitansi kadang tidak. Saya stop pembayaran,” ucap Abdul.

    Di tahun 2023, Abdul justru menemukan iklan sebidang tanah yang mirip dengan objek tanah yang sudah dibelinya. “Saya cari tahu harganya, sudah berubah dari Rp4,3 juta dan di iklan menjadi Rp4,9 juta per meter. Komunikasi dengan saya terputus dan mencari kantornya tidak ada. Saya sempat minta staf berpura-pura jadi pembeli di iklan baru itu. Itu alamat objek yang saya punya, tapi nama pengembangnya beda, ada beberapa orang yang ternyata sama,” urainnya.

    Dari adanya penjualan iklan tanah tersebut, Abdul menghubungi penjualnya untuk menjalin komunikasi dengan rencana menempuh jalur hukum. Diceritakannya, setelah komunikasi, datang utusan yang mengaku legal perusahaan pengembang dengan penawaran surat perjanjian pengembalian dana atau refund pada Juni 2023.

    “Pada intinya mereka akan mengembalikan dana Rp406 juta sesuai nominal masuk, paling lambat 6 bulan atau pada tanggal 6 Desember 2023. Kami sempat followup dua bulan menjelang pembayaran. Legalnya bicara tak biasa mencicil, berjanji akan terbayar. Satu bulan jelang hari H pembayaran, saya temui mereka di kantor baru dan mereka beralasan bagian keuangan keluar perlu waktu dengan menawarkan sebetulnya tidak perlu dibayar cash, tapi dicicil. H-1 kami datang lagi, ternyata pihak sana belum bisa memberi keputusan,” tutur Abdul.

    Untuk itu, Abdul memutuskan pada tanggak 8 Desember 2023 melapor ke Polda DIY dengan rencana hanya untuk konsultasi. Namun, pada saat itu, ia disarankan untuk sekalian membuat pelaporan karena diyakini telah ada unsur pidana penggelapan dan penipuan. “Pada tanggal 6 Juni 2024 naik tahap penyidikan dan harapannya berjalan dengan baik,” ucap harap Abdul.

    Saat ini Abdul berharap Polda DIY bekerja maksimal untuk menangani kasusnya karena ia menemukan adanya korban selain dirinya yang bermasalah dengan pengembang kavling tersebut.

    “Kami berharap penyidik Polda DIY bisa bertindak segera. Saya melihat ada review yang mengeluhkan hal sama dengan saya. Saya berharap tidak ada korban lain lagi ke depan. Kalau uang balik, saya kira sudah pesimis ya, tapi ya harapannya bisa diproses dengan sebaik mungkin oleh kepolisian,” tutup Abdul. (Jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.