YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Polsek Gondomanan meringkus RR, 36, laki-laki warga Bengkulu lantaran mencuri sepeda motor pemilik indekosnya sendiri di kawasan Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja. Tersangka ditangkap polisi di Kabupaten Temanggung bersama sepeda motor curian Yamaha N-Max pada 15 Agustus lalu.
Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi menjelaskan, penangkapan tersangka itu berawal dari adanya laporan dari SN, 62, laki-laki warga Ngupasan, Gondomanan yang motornya dicuri oleh RR. Korban melaporkan kejadian itu pada 14 Agustus lalu.
“Pencurian dilakukan tersangka pada 13 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Operasi Zebra Progo 2023 Mulai Digelar Polresta Jogja
Tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir didalam rumah korban dengan kondisi sepeda motor terkunci dengan remot keyless (tidak terkunci stang). Kemudian saat pembantu rumah tangga korban mengecek lingkungan rumah keesokan harinya sepeda motor korban sudah raib.
“Setelah melakukan identifikasi dan pemeriksaan saksi kami mengetahui keberadaan tersangka di Temanggung, Jawa Tengah,” ungkap dia.
Baca juga: 5 Orang Copet Antar Provinsi Dibekuk Polresta Jogja
Personil Unit Reskrim Polsek Gondomanan kemudian melaksanakan penyelidikan di daerah Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dan sekira pukul 17.20 WIB tersangka melintas keluar dari pasar Ngadirejo, Temanggung dengan mengendarai sepeda motor curian itu ke arah selatan menuju Jln. Raya Parakan Temanggung.
“Petugas kami yang telah lama memantau langsung mengejar dan mengamankan tersangka,” kata Kompol Suwardi.
Pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max Nopol AB-5103-A warna hitam tahun 2020 atas nama korban SN dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Gondomanan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka merupakan penyewa indekos di rumah korban dan seminggu sebelumnya dia telah mengambil kunci keyles dan STNK milik korban,” kata Kapolsek. (den)
