Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kumania Sulteng Minta Dukungan Pemda Kembangkan Liga Perkutut

    June 11, 2026

    Jangan Asal Pilih, Ini 5 Tanda Layanan Keuangan yang Aman untuk Pendidikan Anak

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Sidang Lanjutan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Beragendakan Pemeriksaan Terdakwa AGB, Ini Katanya
    Hukum

    Sidang Lanjutan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Beragendakan Pemeriksaan Terdakwa AGB, Ini Katanya

    Christina DewiBy Christina DewiSeptember 12, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (12/9/2024) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sidang lanjutan dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta memasuki babak pemeriksaan terdakwa, Kamis (12/9/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor dan HI) Yogyakarta.

    Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH, terdakwa Agustinus Gatot Bintoro atau AGB mengakui selama periode 2016-2022 telah melakukan penarikan uang sebesar Rp118 miliar lebih, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa.

    Ditambahkan AGB, bahwa pengambilan buku cek dari pemegangnya, Pengelola Keuangan PMI Kota Yogyakarta, Yanu Wahrinta atas kesepakatan semua pengurus pada rapat pleno yang dihadiri Ketua PMI Kota Yogyakarta, Adi Heru Husodo, Sekretaris A Lilik Kurniawan, Bendahara Agustinus Gatot Bintoro, Munif Tauhid, Edy Buwono Eko Nugroho, dan lain-lain.

    Baca Juga : Tangkal Peretasan, Ini Yang Dilakukan Pemkot Jogja

    Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH, terdakwa AGB mengaku belum pernah membaca aturan PMI terkait pengelolaan keuangan PMI.

    “Saya belum pernah membaca aturan PMI tentang pengelolaan keuangan PMI,” katanya dalam sidang.

    Kemudian, perihal pemindahan uang dari rekening Bank Bukopin sebesar Rp4 miliar pada Desember 2016, menurut terdakwa sudah disetujui oleh rapat pleno pengurus.

    Padahal diketahui, uang tabungan di Bank Bukopin merupakan tabungan berjangka yang tidak bisa diambil sebelum empat tahun, namun sebelum waktu yang ditentukan, tabungan tersebut diambil, sehingga terkena denda Rp400 juta lebih.

    “Saat ambil di Bukopin Rp3,5 miliar, dan sisa di Bukopin Rp170 juta lebih. Dan semua itu disetujui dalam rapat pleno pengurus,” katanya.

    Selanjutnya, dijelaskan kembali oleh terdakwa AGB, bahwa dirinya mengambil dan membawa voucher dari Bank Bukopin sekitar Rp500 juta, dan voucher itu dilaporkan kepada pengurus.

    Diakui AGB, voucher tersebut dibelanjakan terdakwa untuk membeli barang-barang di Alfamart, berupa sabun dan peralatan mandi relawan. Tidak ada staf PMI yang disuruh berbelanja menggunakan voucher dari Bank Bukopin tersebut.

    Terkait aset pada periode 2016-2021, tidak ada pembelian mobil dan kendaraan sepeda motor, sementara pembangunan Klinik swakelola, atas kesepakatan rapat pleno, tidak dibentuk tim pelaksana pembangunannya.

    Dilanjutkan AGB, karena menurut putusan pleno, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Munif Tauhid, dan Edy Buwono Eko Nugroho, keuangan PMI itu mandiri, maka mereka tidak perlu ada tim karena swakelola.

    Dan diketahui pula, bahwa penunjukan vendor, kebanyakan adalah terdakwa.

    Dia juga menjelaskan, bahwa sebagian dana yang ada di PMI Kota Yogyakarta dipakai untuk kenaikan gaji pegawai PMI Kota Yogyakarta.

    Baca Juga : Heroe Poerwadi Dianggap Tidak Sah Saat Menjabat Ketua PMI Kota Yogyakarta, Dibantah Pengurus PMI Kota Yogyakarta

    Terdakwa AGB juga menyampaikan, bahwa kesimpulan rapat itu menjadi tanggungjawab bersama karena di PMI berlaku kolektif kolegial, yaitu bahwa apa yang diputuskan oleh rapat pleno menjadi tanggungjawab bersama, meskipun tidak ikut menghadiri rapat pleno tersebut.

    Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, Ketua Terpilih Heroe Poerwadi sejak Maret 2021, setelah Muskot hingga bulan November 2022 sudah berkali-kali meminta kepada pengurus periode 2016-2021, agar buku rekening dan cek dibeberapa untuk diserahkan kepada Ketua Terpilih, namun hal itu tidak pernah dipenuhi oleh terdakwa.

    Mengenai hal tersebut, terdakwa AGB mengakui, bahwa benar buku cek dan buku rekening PMI di semua Bank sampaik akhir tahun 2022 tidak pernah diserahkan kepada Ketua Terpilih Heroe Poerwadi. (cdr)

    kasus korupsi pmi kota yogyakarta Pengadilan Tipikor Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kumania Sulteng Minta Dukungan Pemda Kembangkan Liga Perkutut

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.